Senin, 05 Juni 2017

Menggunakan obat tetes mata dan telinga ketika puasa



Menggunakan obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa
Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung dengan tenggorokan. 
Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan Syaikh Dr. Ali al-Syarbaji mengatakan dalam kitabnya :
فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ
Maka tetesan ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu termasuk lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam  Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)
Sebagian ulama juga mengkiaskan pemakaian tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam hadits disebutkan :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.

Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah saw memakai celak sedang beliau berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748

Tidak ada komentar:

Posting Komentar