Menggunakan
obat tetes mata meskipun terkadang setelah diteteskan ke mata terasa di
tenggorokan tidak membatalkan puasa. Batasan memasukkan sesuatu kedalam tubuh
yang membatalkan puasa adalah bila melalui lubang yang tembus ke tenggorokan
seperti melalui hidung atau mulut. Sementara bila masuk melalui pori-pori bukan
melalui lubang yang tembus ke tenggorokan tidak membatalkan puasa
Bagaimana dengan meneteskan sesuatu atau
membersihkan telinga dengan memasukkan cutton bud saat berpuasa? Bila
menggunakan obat tetes mata secara mutlak diperkenankan baik dalam keadaan
sakit maupun hanya sekedar menyegarkan mata. Ulama berbeda pandangan dalam hal
membersihkan telinga dengan cutton bud maupun menetesi telinga.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa
memasukkan sesuatu kedalam lubang telinga dapat membatalkan puasa dengan
argumen lubang telinga termasuk bagian dalam tubuh dan lubangnya bersambung
dengan tenggorokan.
Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, Syaikh Dr. Mustafa Dib al-Bugha dan Syaikh Dr.
Ali al-Syarbaji mengatakan
dalam kitabnya :
فَالْقَطْرَةُ مِنَ اْلأُذُنِ مُفْطِرَةٌ، لِأَنَّهَا مَنْفَذٌ مَفْتُوْحٌ.
وَالْقَطْرَةُ فِي الْعَيْنِ غَيْرِ مُفْطِرَةٍ، لِأَنَّهُ مَنْفَذٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ
Maka tetesan ke dalam lubang telinga
adalah membatalkan puasa, karena telinga itu termasuk lubang yang terbuka. Dan
tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu termasuk
lubang yang tidak terbuka. (Kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Al-Madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i, Juz II, halaman 52)
Sebagian ulama juga mengkiaskan pemakaian
tetes mata ini dengan menggunakan celak, dalam hadits disebutkan :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتِ اِكْتَحَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ.
Dari Aisyah ia berkata : Rasulullah saw memakai
celak sedang beliau berpuasa (H. R. Ibnu Majah no. 1748
Tidak ada komentar:
Posting Komentar