Diperbolehkan mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat
bila jenazah itu jenis kelamin dan agamanya sama, atau masih terdapat hubungan
kemahraman, atau dalam keadaan dharurat, bila syarat itu tidak dipenuhi maka
hukumnya haram. Haram pula memindahkan mayit dari satu kuburan ke kuburan yang
lain kecuali karena dharurat.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya
menyebutkan :
وَيَحْرُمُ دَفْنُ اثْنَيْنِ مِنْ جِنْسَيْنِ بِقَبْرٍ إِنْ لَمْ يَكُنْ
بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ
Haram menguburkan dua
jenazah yang berbeda kelamin dalam satu liang lahat, kecuali antara keduanya
terdapat hubungan kemahraman atau suami istri. (Kitab Fathul Mu'in, halaman 45)
Imam
Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi
Al-Mishri yang terkenal dengan gelar 'umairah, dalam kitanya mengatakan :
وَصَرَّحَ جَمَاعَةٌ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُدْفَنَ
اثْنَانِ فِي قَبْرٍ، وَهَذَا يَصْدُقُ بِقَوْلِهِ فِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا :
يُسْتَحَبُّ فِي حَالِ اْلِاخْتِيَارِ أَنْ يُدْفَنَ كُلُّ مَيِّتٍ فِي قَبْرٍ.
أَيْ فَيَكُوْنُ دَفْنُ اثْنَيْنِ فِيْهِ مَكْرُوهًا ( إلَّا لِضَرُوْرَةٍ
) كَأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى لِوَبَاءٍ أَوْ غَيْرِهِ وَعَسُرَ إفْرَادُ كُلِّ
وَاحِدٍ بِقَبْرٍ
Sebagian besar ulama
mengatakan, bahwa disunnahkan untuk tidak dikebumikan dua orang dalam satu
liang. Pendapat ini sesuai dengan pernyataan dalam kitab Al-Raudhah :
Disunnahkan dalam keadaan normal untuk mengebumikan masing-masing jenazah pada
liang kubur tersendiri.
Dimakruhkan mengubur jenazah dua orang dalam satu liang, kecuali dalam
keadaan dharurat, seperti banyaknya orang yang mati karena wabah dan lainnya
serta sulitnya menguburkan masing-masing di liang tersendiri. (Kitab Hasyiata
Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz
IV, halaman 433)
وَنَبْشُهُ بَعْدَ دَفْنِهِ لِلنَّقْلِ وَغَيْرِهِ حَرَامٌ إلَّا
لِضَرُوْرَةٍ
Menggali kembali kuburan untuk dipindahkan atau tujuan lainnya,
hukumnya haram kecuali karena sesuatu yang dharurat. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa
'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz V, halaman 12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar