Minggu, 16 Juli 2017

Hukum Pemotongan Hewan dengan Mesin



Hukum pemotongan hewan dengan mesin adalah halal, kalau mesin dan cara pemotongannya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Pemotongnya seorang muslim. Alat mesin yang dipergunakan untuk penyembelihan tersebut memenuhi syarat-syarat penyembelihan syar'i.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami mengatakan dalam kitabnya :

(وَشُرِطَ فِي الذَّبْحِ قَصْدٌ) أَيْ قَصْدُ الْعَيْنِ أَوِ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ. ( قَوْلُهُ : قَصْدُ الْعَيْنِ ) وَإِنْ أَخْطَأَ فِي ظَنِّهِ أَوْ الْجِنْسِ وَإِنْ أَخْطَأَ فِي الْإِصَابَةِ ، وَالْمُرَادُ بِقَصْدِ الْعَيْنِ أَوْ الْجِنْسِ بِالْفِعْلِ، أَيْ : قَصْدُ إيْقَاعِ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ أَوْ عَلَى وَاحِدٍ مِنْ الْجِنْسِ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ الذَّبْحَ.
Dan disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengejaan, artinya untuk benar-benar akan dilakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya, (perkataannya benar-benar akan dilakukan penyembelihan)  jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat. Yang dimaksud dengan adanya kesengajaan benar-benar akan dilakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya, adalah benar-benar ada kehendak yang tinggi untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang, walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih. (Kitab Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz XV, halaman 475-476)

Syaikh Sulaiman bin Manshur Al-Jamal mengatakan dalam kitabnya :

(وَ) شُرِطَ (فِي الْآلَةِ كَوْنُهَا مُحَدَّدَةً) بِفَتْحِ الدَّالِ الْمُشَدَّدَةِ أَيْ ذَاتَ حَدٍّ (تَجْرَحُ كَحَدِيْدٍ) أَيْ كَمُحَدَّدِ حَدِيْدٍ (وَقَصَبٍ وَحَجَرٍ) وَرَصَاصٍ وَذَهَبٍ وَفِضَّةٍ (إلَّا عَظْمًا) كَسِنٍّ وَظُفُرٍ لِخَبَرِ الشَّيْخَيْنِ {مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ} وَأَلْحَقَ بِهِمَا بَاقِي الْعِظَامِ. (قَوْلُهُ إلَّا عَظْمًا) أَنَّهُ يَكْتَفِي بِغَيْرِ مَا ذُكِرَ وَلَوْ شَعْرًا ....

Disyaratkan pada alat pemotongnya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai, seperti pisau dari besi, bambu, batu, peluru, emas dan perak, kecuali dari gigi dan kuku.Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari-Muslim : Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku, serta disebutkan (ketika disembelih) nama Allah swt maka makanlah. Disamakan hukumnya dengan gigi dan kuku, semua jenis tulang. Yang dimaksud "kecuali tulang" sudah cukup untuk menjadi alat penyembelihan selain tulang dan gigi, walaupun itu rambut ..... (Kitab Hasyiyah Al-Jamal 'ala Syarh Al-Minhaj, Juz XXII, halaman 104-105

Tidak ada komentar:

Posting Komentar