عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ
امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللهِ
إِنَّ لِى ضَرَّةً، فَهَلْ عَلَىَّ جُنَاحٌ إِنْ تَشَبَّعْتُ مِنْ زَوْجِى غَيْرَ
الَّذِى يُعْطِيْنِى فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُوْرٍ
Dari Asma` bahwa seroang wanita bertanya :
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (isteri lain dari suaminya),
karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan
dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Maka Rasulullah saw
bersabda : Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak
diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian
kepalsuan. (H. R. Bukhari no. 5219)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar