Kehidupan
jahiliyah sangat berbeda dengan ajaran Islam, setelah Islam datang mereka memeluknya. Kendati demikian
demi menjaga akidah mereka yang
baru masuk Islam, Rasulullah saw. tidak mengizinkan mereka untuk
berziarah kubur. Sebab dalam kehidupan sebelumnya mereka terbiasa untuk meratapi makam. Akan tetapi setelah
ajaran Islam meresap dalam diri
mereka, setelah mereka mampu membedakan antara kesedihan sebagai
wujud kasih sayang dan ratapan sebagi simbul ketidakrelaan atas keputusan
Allah, maka Rasulullah saw. justru memerintahkan umat Islam untuk sering
berziarah kubur, beliau bersabda :
عَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
Dulu aku melarang kamu berziarah kubur, akan tetapi sekarang
berziarahlah kubur. (H. R. Muslim no. 2305, Abu Daud no. 3237, Ahmad no.
1249 dan lainnya)
Dalam tata bahasa Arab kata فَزُوْرُوهَاshighot (bentuk kata) nya adalah fi’il
amar (perintah). Dalam agama kalau ada perintah, baik wajib ataupun sunah,
kalau kita kerjakan maka akan mendapat pahala dari Allah swt. termasuk perintah
berziarah kubur.
Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya
mengatakan :
زِيَارَةُ الْقُبُورِ مَنْدُوبَةٌ لِلاتِّعَاظِ وَتَذَكُّرِ
الْآخِرَةِ ..... وَيَنْبَغِي لِلزَّائِرِ اْلِاشْتِغَالُ بِالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ
وَالاعْتِبَارِ بِالْمَوْتَى وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ لِلْمَيِّتِ فَإِنَّ ذلِكَ
يَنْفَعُ الْمَيِّتَ عَلَى الْأَصَحِّ ..... بَلْ يُنْدَبُ
السَّفَرُ لِزِّيَارَةِ الْمَوْتَى خُصُوصًا مَقَابِرِ الصَّالِحِينَ أَمَّا
زِيَارَةُ قَبْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهِيَ مِنْ أَعْظَمِ الْقُرَبِ
Berziarah ke kubur hukumnya adalah mandub (sunnah) untuk mengambil hikmah
pelajaran dan mengingat akhirat ..... Bagi yang berziarah kubur sepantasnya untuk membaca doa, bersikap
tunduk, mengambil i’tibar dengan
orang-orang yang telah meninggal dunia serta membaca Al-Qur’an bagi
si mayit, karena hal itu dapat mendatangkan manfaat bagi si mayit berdasarkan
pendapat yang paling shahih ..... Bahkan disunahkan bersafar
menziarahi (kuburan) orang-orang yang telah
meninggal, terutama kuburan orang-orang yang shaleh. Sedangkan
berziarah ke kuburan Nabi saw, maka hal itu adalah paling mulianya perbuatan yang dapat mendekatkan diri kepada
Allah.
(kitab Al-Fiqui
‘Alal Madzaahibil Arba’ah, Juz I, halaman 490).
Dari keterangan
di atas bahwa empat imam terkemuka,
yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam
Hambali bersepakat bahwa ziarah kubur itu hukumnya mandub (sunnah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar