عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ
وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ
يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
Dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi
saw, beliau bersabda : Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah),
sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan
sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku. (H. R.Muslim no. 5233).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar