Dalam
hadits disebutkan, memang ada satu tulang manusia yang tidak akan hancur
meskipun telah lama dikubur, yaitu tulang ekor.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ابْنِ آدَمَ
يَأْكُلُهُ التُّرَابُ إِلَّا عَجْبَ الذَّنَبِ مِنْهُ خُلِقَ وَفِيْهِ يُرَكَّبُ
Dari Abu
Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Setiap anak cucu Adam dimakan
tanah kecuali tulang ekor. Dari situlah ia diciptakan dari dari situlah ia
disusun (kembali). (H. R. Muslim no. 7604)
sesungguhya
hukumnya menggali kubur yang telah lama, apabila telah ada tanda-tanda yang
kuat bahwa mayat itu sudah hancur, maka hukumnya jaiz (boleh), hancurnya mayat
tidak dapat dibatasi dengan waktu tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat
dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu.
Imam
syafi'i dalam kitabnya mengatakan :
وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى
يَأْتِى عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ
ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ
Dan apabila mayat sudah dikubur maka tidak seorangpun boleh
menggali kembali kuburannya sampai berlalu masa yang menurut pakar daerah
tersebut, mayat tersebut telah hilang
(hancur). Dan ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain, biasanya
bisa setahun atau lebih. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 277).
Kemudian
kalau menemukan tulang-tulang sebelum sempurnanya penggalian (belum mencapai
kedalaman kebolehan penguburan), maka harus pindah, tetapi kalau menemukan
tulang-tulang itu setelah penggalian sempurna, maka tidak wajib pindah, boleh mengubur
mayat baru dan semua tulang-tulang yang ditemukan.
Syaikh
Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya mengatakan :
وَلَوْ وُجِدَ بَعْضُ عَظَمِهِ قَبْلَ تَمَامِ الْحَفْرِ وَجَبَ رَدُّ
تُرَابِهِ أَوْ بَعْدَهُ فَلَا، وَيَجُوْزُ الدَّفْنِ مَعَهُ
Seandainya ditemukan sebagian tulang belulang sebelum penggalian
sempurna, maka tanahnya harus dikembalikan lagi. Sedangkan setelah penggalian
sempurna, maka tidak perlu mengembalikan tanahnya kembali. Dan boleh dikuburkan
bersama tulang (dari mayat yang lama). (Kitab Fathul Mu'in, halaman 72)
Imam
syafi'i dalam kitabnya mengatakan :
فَإِنْ عَجَّلَ أَحَدٌ بِحَفْرِ قَبْرِهِ فَوَجَدَ مَيِّتًا أَوْ
بَعْضَهُ أُعِيْدَ عَلِيْهِ التُّرَابُ وَإِنْ خَرَجَ مِنْ عِظَامِهِ شَيْءٌ أُعِيْدَ
في الْقَبْرِ
Apabila
seseorang tergesa-gesa dalam menggali kubur, kemudian mendapatkan mayat atau
sebagian dari padanya, maka tanahnya harus dikembalikan lagi. Jika mencuat
sesuatu dari tulang-tulangnya, maka harus dikembalikan ke dalam kubur kembali.
(Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 277)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar