Menyembelih
hewan sampai kepalanya putus, menguliti hewan sesudah disembelih tetapi masih bergerak-gerak
(belum mati) demikian pula memotong dagingnya hukumnya makruh, tatapi dagingnya
tetap halal.
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar
Al-Bujairami mengatakan dalam kitabnya :
وَيُكْرَهُ لَهُ إبَانَةُ رَأْسِهَا حَالًا وَزِيَادَةُ الْقَطْعِ
وَكَسْرُ الْعُنُقِ وَقَطْعُ عُضْوٍ مِنْهَا وَتَحْرِيكُهَا وَنَقْلُهَا حَتَّى
تَخْرُجَ رُوحُهَا
Dan dimakruhkan memisahkan kepalanya seketika (memotong sampai
putus), menambah pemotongan, mematahkan leher, memotong anggota-anggota
tubuhnya, mengerak-gerakkan dan memindahkannya sampai menemui ajalnya. (Kitab
Hasyiyah Bujairami 'alal Minhaj, Juz XV, halaman 480)
Muhammad
bin Ahmad bin Muhammad 'Illisy, ulama madzhab Maliki mengatakan dalam kitabnya
:
وَكُرِهَ أي ذَبْحٌ لِحَيَوَانَاتٍ مُتَعَدِّدَةٍ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ
بِدَوْرِ حُفْرَةٍ لِعَدَمِ اسْتِقْبَالِ بَعْضِهَا وَلِنَظَرِ بَعْضِهَا بَعْضًا،
فَهُوَ تَعْذِيْبٌ لَهَا فِيْهَا، بَلَغَ مَالِكًا رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ
أَنَّ الْجَزَّارِيْنَ يَجْتَمِعُوْنَ عَلَى الْحُفْرَةِ يَدُوْرُوْنَ بِهَا
فَيَذْبَحُوْنَ حَوْلَهَا، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَهُمْ بِتَوْجِيْهِهَا
إلَى الْقِبْلَةِ. ( وَ ) كُرِهَ ( سَلْخٌ ) لِجِلْدِ الْحَيَوَانِ عَنْ لَحْمِهِ
قَبْلَ مَوْتِهِ لِأَنَّهُ تَعْذِيبٌ ( أَوْ قَطْعٌ ) لِشَيْءٍ مِنَ الْحَيَوَانِ
أَوْ حَرْقٌ لِشَيْءٍ مِنْهُ بَعْدَ ذَبْحِهِ أَوْ نَحْرِهِ وَ ( قَبْلَ الْمَوْتِ
) لِخَبَرِ النَّهْيِ عَنْهُ، وَأَنْ تُتْرَكَ حَتَّى تَبْرُدَ أَيْ : تَمُوتَ
إلَّا السَّمَكَ فَيَجُوْزُ إِلْقَاؤُهُ فِي النَّارِ قَبْلَ مَوْتِهِ عِنْدَ
ابْنِ الْقَاسِمِ ..... (
وَ ) كُرِهَ تَعَمُّدُ ( إِبَانَةِ ) أَيْ : فَصْلِ ( رَأْسٍ ) عَنْ بَدَنٍ حَالَ
الذَّبْحِ، لِأَنَّهُ قَطْعٌ قَبْلَ الْمَوْتِ
Dan dimakruhkan menyembelih hewan dalam jumlah
yang banyak dalam waktu yang bersamaan dalam satu tempat penyembelihan, karena
sebagiannya tidak menghadap kiblat dan sebagian dari hewan tersebut akan
melihat sebagian yang lain (yang sedang disembelih) sehingga akan menimbulkan
penyiksaan terhadapnya. Imam Malik pernah mendengar, bahwa para jagal berkumpul
di suatu tempat dan kemudian melakukan penyembelihan di sekitar tempat tersebut
secara serentak. Imam Malik kemudian melarang mereka berbuat yang demikian itu,
dan memerintahkan mereka untuk menghadapkan hewan sembelihannya ke kiblat. Dan
dimakruhkan menguliti hewan sebelum kematiannya, karena dapat menyiksanya, atau
memotong bagian tertentu dari tubuhnya setelah disembelih sebelum benar-benar mati,
sesuai dengan larangan dalam khabar di atas. Menurut Ibnu Qasim, hendaknya
dibiarkan sampai dingin kecuali ikan, maka boleh melemparkannya ke api
(digoreng atau dimasak) sebelum kematiannya. ...... Dan dimakruhkan dengan sengaja memisahkan
kepala dari badannya ketika meyembelih, karena berarti telah memotongnya
sebelum kematiannya. (kitab Manhul Jalil Syarh Mukhtashar
Al-Khalil , Juz V, halaman 130)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar