Sabtu, 28 Oktober 2017

Hukum Bermadzhab



Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang tersohor dan taqlid terhadap imam madzhab.

Beberapa alasan taqlid terhadap imam madzhab :
1. Berijtihad sendiri bukanlah sesuatu yang mudah yang dapat dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Harus mempunyai syarat-syarat sebagai Mujtahid.
2. Berijtihad sendiri tanpa memenuhi persyaratan yang cukup sangatlah berbahaya, karena bisa salah dan menyimpang dari Al-Quran dan Hadits yang sebenarnya.
3. Bertaqlid kepada tokoh/imam ahli agama yang diyakini kemampuannya dalam memahami Al-Quran dan Hadits secara benar. Lebih selamat mencapai kebenaran dari pada berijtihad sendiri tanpa syarat kemampuan yang memadai.
4. Setiap orang islam tidak boleh menunda pengamalan keagamaannya. Contohnya Shalat, apakah harus menunggu sampai bisa memahami Al-Quran dan Hadits? Maka mengikuti ulama adalah solusi dari ketidak mengertian tersebut.

Empat madzhab tersebut adalah :

a. Madzhab Hanafi : Yaitu madzhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan wafat di Baghdad pada tahun 150 H.)

b. Madzhab Maliki: Yaitu madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan wafat pada tahun 179 H.)

c. Madzhab Syafi’i : Yaitu madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Ghozzah, Palestina pada tahun 150 H. dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.)

d. Madzhab Hanbali : Yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan wafat di Baghdad pada tahun 241 H.)

Dalil yang mewajibkan bertaqlid adalah :

فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (Q.S. 16 An-Nahl 43)

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا جُلُوْسًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ  إِنِّى لَسْتُ أَدْرِى مَا قَدْرُ بَقَائِى فِيْكُمْ فَاقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى. وَأَشَارَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
Dari Hudzaifah ia berkata, kami duduk-dukuk di sisi Nabi saw, lalu beliau bersabda : Aku tidak tahu berapa lama lagi aku tinggal di tengah-tengah kalian, maka ikutilah dua orang setelahku- dan belia menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar. (H. R. Ahmad no. 24132, Tirmidzi no. 3662 dan lainnya)

Beberapa fatwa ulama yang menerangkan pentingnya mermadzhab, di antaranya adalah :

Syekh Abdul Wahab Asy-Sya’rani dalam kitabnya menegaskan :

كَانَ سَيِّدِي عَلِيٌّ الْخَوَّاصِ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ إِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ اَلْآنَ. هَلْ هُوَ وَاجِبٌ أَوْ لاَ. يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تَصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الْأُوْلىَ خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الضَّلاَلِ وَ عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمَ
Tuanku yang mulia Ali al-Khawash rahimahullah, jika ditanya oleh seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata: “Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini. (Kitab Al-Mizan Al-Sya'rani)

Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :

وَ بِأَنَّ التَّقْلِيْدَ مُتَعَيَّنٌ لِلْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ. وَ قَالَ لأَنَّ مَذَاهِبَهُمْ اِنْتَشَرَتْ حَتَّى ظَهَرَ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهَا وَ تَخْصِيْصُ عَامِّهَا بِخِلاَفِ غَيْرِهِمْ
Sesungguhnya ber-taqlid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada Imam yang empat (Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hanbali), karena madzhab-madzhab mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang lain. (Kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz IV, halaman 307)

Syaikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i Al-Hanafi dalam kitabnya menegaskan :

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " اِتَّبِعُوْا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ ". وَ لَمَّا اِنْدَرَسَت اْلمَذَاهِبُ الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا إِلاَّ الْمَذَاهِبَ الْأَرْبَعَةَ الَّتِى انْتَشَرَتْ أَتْبَاعُهَا كَانَ اتِّبَاعُهَا اتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَ الْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأًعْظَمِ
Nabi Saw. Bersabda : Ikutilah mayoritas (umat Islam). Dan ketika madzhab-madzhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali imam empat madzhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut berarti mengikuti “mayoritas”, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar dari “mayoritas”. (Kitab Sullamul Wushul li Syarh Nihayatil sul, Juz IV)

Dalam hadits diterangkan :

أَبُو خَلَفٍ الْأَعْمَى قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

Abu Khalaf Al-A'ma dia berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila kalian melihat perselisihan maka kalian harus berada di sawadul a'dzam (kelompok yang terbanyak). (H. R. Ibnu Majah no. 3950)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar