Pada masa
sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu dari empat madzhab yang
tersohor dan taqlid terhadap imam madzhab.
Beberapa alasan taqlid terhadap imam
madzhab :
1. Berijtihad
sendiri bukanlah sesuatu yang mudah yang dapat dilakukan oleh sebagian besar
kaum muslimin. Harus mempunyai syarat-syarat sebagai Mujtahid.
2. Berijtihad
sendiri tanpa memenuhi persyaratan yang cukup sangatlah berbahaya, karena bisa
salah dan menyimpang dari Al-Quran dan Hadits yang sebenarnya.
3. Bertaqlid
kepada tokoh/imam ahli agama yang diyakini kemampuannya dalam memahami Al-Quran
dan Hadits secara benar. Lebih selamat mencapai kebenaran dari pada berijtihad
sendiri tanpa syarat kemampuan yang memadai.
4. Setiap orang
islam tidak boleh menunda pengamalan keagamaannya. Contohnya Shalat, apakah
harus menunggu sampai bisa memahami Al-Quran dan Hadits? Maka mengikuti ulama
adalah solusi dari ketidak mengertian tersebut.
Empat madzhab tersebut adalah
:
a. Madzhab Hanafi : Yaitu madzhab Imam Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit, (lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan wafat di
b. Madzhab
Maliki: Yaitu
madzhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan
wafat pada tahun 179 H.)
c. Madzhab
Syafi’i : Yaitu
madzhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi’i, (lahir di Ghozzah, Palestina
pada tahun 150 H. dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.)
d. Madzhab Hanbali : Yaitu madzhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan wafat di
Dalil yang
mewajibkan bertaqlid adalah :
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu
tidak mengetahui, (Q.S. 16 An-Nahl 43)
عَنْ
حُذَيْفَةَ قَالَ كُنَّا جُلُوْسًا عِنْدَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّى لَسْتُ
أَدْرِى مَا قَدْرُ بَقَائِى فِيْكُمْ فَاقْتَدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى.
وَأَشَارَ إِلَى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
Dari Hudzaifah ia berkata,
kami duduk-dukuk di sisi Nabi saw, lalu beliau bersabda : Aku tidak tahu berapa
lama lagi aku tinggal di tengah-tengah kalian, maka ikutilah dua orang
setelahku- dan belia menunjuk kepada Abu Bakar dan Umar. (H. R. Ahmad no. 24132, Tirmidzi no.
3662 dan lainnya)
Beberapa fatwa
ulama yang menerangkan pentingnya mermadzhab, di antaranya adalah :
Syekh Abdul
Wahab Asy-Sya’rani dalam
kitabnya menegaskan :
كَانَ سَيِّدِي عَلِيٌّ الْخَوَّاصِ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ إِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مُعَيَّنٍ اَلْآنَ. هَلْ هُوَ وَاجِبٌ أَوْ لاَ. يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيَّدِ بِمَذْهَبٍ مَا دُمْتَ لَمْ تَصِلْ إِلَى شُهُوْدِ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الْأُوْلىَ خَوْفًا مِنَ الْوُقُوْعِ فِي الضَّلاَلِ وَ عَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمَ
Tuanku yang
mulia Ali al-Khawash rahimahullah, jika ditanya oleh seseorang tentang
mengikuti madzhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau
berkata: “Anda harus mengikuti suatu madzhab selama Anda belum sampai
mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesatan”. Dan ia harus
melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini. (Kitab
Al-Mizan Al-Sya'rani)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :
وَ
بِأَنَّ التَّقْلِيْدَ مُتَعَيَّنٌ لِلْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ. وَ قَالَ لأَنَّ
مَذَاهِبَهُمْ اِنْتَشَرَتْ حَتَّى ظَهَرَ تَقْيِيْدُ مُطْلَقِهَا وَ تَخْصِيْصُ
عَامِّهَا بِخِلاَفِ غَيْرِهِمْ
Sesungguhnya
ber-taqlid (mengikuti suatu madzhab) itu tertentu kepada Imam yang empat
(Maliki, Syafi’i, Hanafi, Hanbali), karena madzhab-madzhab mereka telah
tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan
pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan madzhab-madzhab yang
lain. (Kitab Al-Fatawa
Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, Juz IV, halaman 307)
Syaikh Muhammad Bakhit Al-Muthi'i Al-Hanafi dalam
kitabnya menegaskan :
قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : " اِتَّبِعُوْا السَّوَادَ الْأَعْظَمَ ". وَ لَمَّا اِنْدَرَسَت اْلمَذَاهِبُ الْحَقَّةُ بِانْقِرَاضِ أَئِمَّتِهَا إِلاَّ الْمَذَاهِبَ الْأَرْبَعَةَ الَّتِى انْتَشَرَتْ أَتْبَاعُهَا كَانَ اتِّبَاعُهَا اتِّبَاعًا لِلسَّوَادِ الْأَعْظَمِ وَ الْخُرُوْجُ عَنْهَا خُرُوْجًا عَنِ السَّوَادِ الْأًعْظَمِ
Nabi Saw.
Bersabda : Ikutilah mayoritas (umat Islam). Dan ketika madzhab-madzhab yang
benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali imam empat madzhab
yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikuti madzhab empat tersebut berarti
mengikuti “mayoritas”, dan keluar dari madzhab empat tersebut berarti keluar
dari “mayoritas”. (Kitab Sullamul Wushul li Syarh Nihayatil sul, Juz IV)
Dalam hadits diterangkan :
أَبُو خَلَفٍ الْأَعْمَى قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُوْلُ سَمِعْتُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ أُمَّتِيْ لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ
Abu Khalaf Al-A'ma dia
berkata, aku mendengar Anas bin Malik berkata, aku mendengar Rasulullah saw
bersabda : Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila
kalian melihat perselisihan maka kalian harus berada di sawadul a'dzam
(kelompok yang terbanyak). (H. R. Ibnu Majah no. 3950)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar