Hutang shalat bagi orang yang telah meninggal dunia bisa
dibayar dengan dua cara yaitu :
Pertama, dengan cara walinya menshalatkan (mengqadha shalat)
yang ditinggalkan mayat.
Kedua, dengan cara membayar fidyah (denda), yaitu satu waktu
shalat yang ditinggalkan mayat dibayar dengan satu mud atau 6 ons beras.
Memang tidak terdapat hadits yang secara
tegas menunjukkan kebolehan qadha shalat. Ulama yang membolehkan hal ini
berdalil pada hadits kewajiban qadha puasa bagi wali (ahli waris) nya.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ
وَلِيُّهُ
Dari Aisyah
rah; Bahwa Rasulullah saw bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih
memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya. (H. R. Bukhari no.
1952 dan Muslim no. 2784)
Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam
kitabnya mengatakan :
ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم.
وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا
Telah dinukil dari Ibnu Burhan dari qaul qadim (madzhab Syafi'i)
bahwasanya wajib bagi wali menshalatkan (mengqadha shalat) yang ditinggalkan
mayat, seperti halnya puasa. Menurut sebagian besar ashab kami (ulama-ulama
Syafi'iyah) bahwa sesungguhnya (menganti dengan) memberi makan untuk setiap shalat
dibayarkan satu mud (6 ons beras). (Kitab I'anatuth Thalibin, Juz I, halaman
33)
Anjuran mengqadha puasa ini disematkan pada
shalat, karena keduanya sama-sama ibadah badaniyah (ibadah fisik). Dan
pahalanya sampai kepada orang yang telah meninggal.
Imam Nawawi dalam kitabnya mengatakan :
وَذَهَبَ جَمَاعَاتٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يَصِلُ إِلَى
الْمَيِّتِ ثَوَابُ جَمِيْعِ الْعِبَادَاتٍ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ
الْقِرَاءَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ ، وَفِي صَحِيْحِ الْبُخَارِيّ فِي بَابِ مَنْ مَاتَ
وَعَلَيْهِ نَذْرٌ أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ أَمَرَ مَنْ مَاتَتْ أُمُّهَا وَعَلَيْهَا
صَلَاةٌ أَنْ تُصَلِّيَ عَنْهَا
Sekelompok ulama berpendapat bahwa pahala seluruh
ibadah (yang dihadiahkan kepada orang yang meninggal) sampai kepada mereka,
baik ibadah shalat, puasa, dan membaca Al-Qur’an. Dalam shahih Bukhari, bab
orang yang meninggal dan masih memiliki kewajiban nadzar, Ibnu Umar
memerintahkan kepada orang yang ibunya meninggal dan memiliki tanggungan shalat
untuk mengerjakan shalat untuk ibunya. (Kitab syarah shahih Muslim, Juz I,
halaman 25)
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya mengatakan :
عَنْ شَرْحِ التَّنْبِيْهِ
لِلْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَصِلُ لِلْمَيِّتِ ثَوَابُ كُلِّ عِبَادَةٍ
تُفْعَلُ عَنْهُ وَاجِبَةً كَانَتْ أَوْ مُتَطَوَّعًا
Dalam kitab syarahnya imam Thabari mengatakan : Bahwasanya setiap
ibadah yang dikerjakan pahalanya akan sampai kepada mayat, baik berupa ibadah
wajib maupun ibadah sunnah. (KItab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, Juz XIII, halaman 499)
Baca juga : Tata Cara Mengqadha Shalat yang Ditinggalkan, Mengqadha Shalat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar