Salah satu aktivitas yang
dilakukan suami istri adalah melakukan hubungan badan (jima'), mungkin karena
dorongan nafsu maka kadang kala suami istri melakukan jima' ditempat yang tidak
biasa dia lakukan, yaitu di tempat umum. Seperti di teras rumah, di taman, di
tempat-tempat wisata dan lainnya. Hukum jima' dengan istri di tempat terbuka
seperti itu adalah boleh, selama betul-betul aman tidak ada orang lain yang
melihatnya.
Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan :
(فَرْعٌ) قَالَ الْعَبْدَرِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا فِي كِتَابِهِ
الْكِفَايَةِ يَجُوْزُ عِنْدَنَا الْجِمَاعُ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ
وَمُسْتَدْبِرَهَا فِي الْبِنَاءِ وَالصَّحْرَاءِ قَالَ وَبِهِ قَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ
وَأَحْمَدُ وَدَاوُدَ وَاخْتَلَفَ فِيْهِ أَصْحَابُ مَالِكٍ فَجَوَّزَهُ ابْنُ
الْقَاسِمِ وَكَرِهَهُ ابْنُ حَبِيْبٍ وَنَقَلَ غَيْرُ الْعَبْدَرِىِّ مِنْ اَصْحَابِنَا
اَيْضًا اَنَّهُ لَاكَرَاهَةُ فِيْهِ عِنْدَنَا لِأَنَّ الشَّرْعَ وَرَدَ فِي
الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَاللهُ أَعْلَمُ
Imam Nawi dalam kitab lainnya juga menegaskan :
السؤال :هل يكره الجماع مستقبل القبلة في الصحراء أو في البنيان، وهل
فيه خلاف لأحد من العلماء ؟ الجواب : الحمد لله. لا يكره ذلك، لا في الصحراء ولا
البنيان، هذا مذهب الشافعي والعلماء كافة، إلا بعض أصحاب مالك . والله أعلم .
Soal : Apakah dimakruhkan jima' menghadap kiblat di padang pasir (bukan dalam
bangunan) atau dalam bangunan. Dan apakah dalam masalah ini ada khilaf ulama ?
Jawab : Segala puji bagi Allah. Tidak makruh demikian itu, baik jima' menghadap
kiblat di padang
pasir dan tidak pula makruh dalam bangunan. Inilah madzhab Syafi'i dan Ulama
keseluruhan, kecuali sebagian ashhab (santri-santri) imam Malik. Dan Allah Maha
Mengetahui. (Kitab
Fatawa Imam An-Nawawi, halaman 190)
Sekalipun perilaku hubungan suami istri itu halal, namun tatkala
dilakukan di depan orang banyak, maka menjadi aib dan sangat dilarang baik oleh
norma kemasyarakatan maupun oleh syariat. oleh karena itu bila ada yang
melihatnya, maka hukumnya menjadi haram
Syaikh
dalam kitabnya menegaskan
إن كان ثم من ينظر إلى شيء من عورته فيحرم
Jika ada orang yang melihatnya saat berjima', maka perbuatan itu
haram. (Kitab Faidhul Qadir,Juz I, halaman 238)
Dianjurkan dalam berjima' tidak bertelanjang bulat, tapi memakai
penutup badan, seperti selimut dan lainnya, dalam hadits disebutkan :
عَنْ عُتْبَةَ بْنِ
عَبْدٍ السُّلَمِىِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلاَ يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ
الْعَيْرَيْنِ
Dari Utbah bin Abdu As-Sulami ia berkata, Rasulullah saw bersabda :
Jika salah seorang dari kalian mendatangi isterinya hendaklah dengan penutup,
dan jangan telanjang bulat. (H. R. Ibnu Majah no. 1996, Baihaqi no. 14475 dan
lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar