Banyak
dalil yang menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, baik yang
bersumber dari Al-Qur'am dan hadits Nabi maupun dari fatwa para ulama, di
antaranya adalah :
1.
Firman Allah dalam Al-Qur'an
فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ
طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap
golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka
tentang agama. (Q.S. 9 At Taubah 122)
Sekalipun
dalam ayat tersebut tidak tampak kata-kata wajibun yang arttinya wajib, atau
kata-kata faridhatun yang artinya difardhukan, tetapi dalam ayat tersebut
terdapat fi'il mudhari' yang telah kemasukan lamul amr, yakni lafadz liyatafaqqahuu
(untuk memperdalam pengetahuan mereka).
Dalam
ilmu usul fiqih ada kaidah yang berbunyi :
اَلْأَصْلُ
فِى الْأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Arti yang pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib
Dengan
demikian ayat di atas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib.
2.
Rasulullah saw bersabda dalam sebuah hadits
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Menuntut
ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam. (H. R. Ibnu Majah no. 229, Abu
ya'la no. 2837, Thabrani no. 2837 dalam Al-Mu'jam Al-Kabir)
Imam
Abul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi As-Sindi Al-Madani dalam kitabnya
menerangkan :
قَوْلُهُ ( عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ ) أَيْ مُكَلَّفٍ لِيَخْرُجَ غَيْرُ
الْمُكَلَّفِ مِنَ الصَّبِيِّ وَالْمَجْنُوْنِ وَمَوْضُوْعُهُ الشَّخْصُ فَيَشْمَلُ
الذَّكَرَ وَالْأُنْثَى
(Sabda Nabi saw atas setiap muslim), artinya orang muslim yang
telah akil balig, untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu
anak kecil dan orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata 'muslim' dalam
hadis itu ialah orang (yang beragama Islam), maka mencakup kepada
laki-laki dan perempuan. (Kitab Hasyiyah Al-Sindi 'ala Ibnu Majah, Juz I,
halaman 208)
3.
Syekh Alawi Bin Ahmad As-Saqqof Asy-Syafi'i
Al-Makiy dalam kitabnya menjelaskan :
وَاعْلَمْ يَا
أَخِيْ أَنَّ أَوْجَبَ الْفَرَائِضِ وَأَفْضَلَهَا اْلعِلْمُ، وَأَكْبَرَ كَبَائِرِ
الْمُحَرَّمَاتِ الْجَهْلُ، وَأَشَدَّ الْجَهْلِ الْجَهْلُ بِاللهِ تَعَالَى وَهُوَ
اْلكُفْرُ (كِتَابٌ عِلَاجُ الْأَمْرَاضِ الرَّدِيَّةِ)
Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama
dalam masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam
masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang paling
sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur (Kitab 'llajul
Amradlir Radiyyah, halaman 9)
Berdasarkan
firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah bahwa menuntut
ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak mau menuntut ilmu
وَقَالَ الْإِمَامُ
الشَافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهِ تَعَالَى : مَنْ لَا يُحِبُّ اْلعِلْمَ لَاخَيْرَ فِيْهِ
وَلَا تَكُنْ بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ صَدَاقَةٌ وَمَعْرِفَةٌ فَمَنْ لَمْ يَتَعَلَّمِ
الْعِلْمَ لاَيَتَأَتَّى لَهُ أَحْكَمُ اْلعِبَادَةِ وَلَا اْلقِيَامُ بِحُقُوْقِهَا،
وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا عَبَدَ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عِبَادَةَ مَلآئِكَةِ
السَّمَوَاتِ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ
Imam Syafii (Rahimahullahu Ta'ala) berkata : Barang siapa
yang tidak cinta terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah
di antara kamu dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal
dengannya, sebab orang yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan
mengetahui cara-cara beribadah dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan
ketentuan-ketentuannya. Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah swt.
seperti ibadahnya para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu,
maka ia termasuk orang-orang yang merugi. (Kitab 'Ilajul Amradlir
Radiyyah, hamisy kitab 'Fawaidul Makkiyyah', halaman 14-15)
BACA JUGA
:
http://www.wongsantun.com/2015/10/memperoleh-ilmu-tanpa-guru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar