Jumat, 19 Januari 2018

Tidak Ada Paksaan Dalam Agama




Ada orang yang tidak mau shalat, puasa, dan ibadah lainnya. dan bila ditanya kenapa kamu tidak shalat, puasa atau melakukan ibadah lainnya, maka jawabnya adalah karena tidak ada paksaan dalam agama. Dan sering dia berdalih dengan firman Allah :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ
Yang diterjemahkan "Tidak ada paksaan dalam agama"

Cara menterjemahkan ayat di atas semacam itu adalah salah karena tidak sesuai dengan asbabul nuzul (sebab-sebab turunya) ayat tersebut, seharusnya ayat di atas diterjemahkan "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)"

Syaikh Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya menegaskan :

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَوْلُهُ: { لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ } قَالَ: نُزِلَتْ فِي رَجُلٍ مِنَ اْلأَنْصَارِ مِنْ بَنِيْ سَالِمِ بْنِ عَوْفٍ يُقَالُ لَهُ: اَلْحُصَيْنِيْ كَانَ لَهُ ابْنَانِ نَصْرَانِيَّانِ، وَكَانَ هُوَ رَجُلًا مُسْلِمًا فَقَالَ لِلنَّبٍيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلَا أَسْتَكْرَهَهُمَا فَإِنَّهُمَا قَدْ أَبَيَا إِلَّا النَّصْرَانِيَّةُ؟ فَأَنْزَلَ اللهُ فَيْهَ ذَلِكَ.
Dari Ibnu Abbas, sehubungan dengan fitman-Nya : (Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), ia berkata : Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki Anshar dari kalangan Bani Salim ibnu Auf yang dikenal dengan panggilan Al-Hushaini. Dia mempunyai dua orang anak lelaki yang memeluk agama Nasrani, sedangkan dia sendiri adalah seorang muslim. Maka ia bertanya kepada Nabi saw : Bolehkan aku memaksa keduanya (untuk masuk Islam)? Karena sesungguhnya keduanya telah membangkang dan tidak mau kecuali hanya agama Nasrani. Maka Allah menurunkan ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut. (Kitab Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, Juz I, halaman 299)

Ayat ini bisa kita hubungkan dengan firman Allah yang lain, yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya. (Q.S. 2 Al Baqarah 208)

Dari dua ayat ini bisa kita ambil pelajaran bahwa meskipun dalam memasuki agama Islam tidak ada paksaan, tapi kalau sudah masuk harus mengikuti aturan dan melaksanakan seluruh aturan dalam agama Islam.

Sebagai ilustrasi, kalau kita lapar dan ingin makan maka kita bebas memilih rumah makan tanpa ada yang memaksanya, tapi bila kita sudah masuk rumah makan tertentu maka kita harus mengikuti aturannya, seperti kita masuk  McDonald, KFC atau sejenisnya, maka kita baru bisa makan bila kita bayar terlebih dahulu, beda bila kita masuk warung (kedai) makanan yang ada dipinggir jalan, maka kita makan dulu baru bayarnya setelah makan. Itulah aturan yang harus kita taati dan kita laksanakan.

Sebagai kesimpulan, janganlah kita memaksa seseorang untuk masuk agama Islam, karena sesungguhnya agama Islam itu sudah jelas, terang dan gamblang dalil-dalil dan bukti-buktinya. Untuk itu, tidak perlu memaksakan seseorang agar memeluknya. Tapi Allah-lah yang memberinya hidayah untuk masuk Islam, melapangkan dadanya, dan menerangi hatinya hingga ia masuk Islam dengan suka rela dan penuh kesadaran. Barang siapa yang hatinya dikunci mati oleh Allah, sesungguhnya tidak ada gunanya bila kita mendesaknya untuk masuk Islam secara paksa. Cuma kalau sudah masuk Islam maka harus masuk secara keseluruhan, dan mengikuti serta melaksanakan seluruh aturan yang ada dalam agama Islam.

Cuma hidayah itu tidak bisa kita tunggu dengan duduk-duduk begitu saja, tapi harus kita dekati, kita cari dam kita mohon kepada Allah.

Sebagai mana Sayyidina Umar masuk Islam, salah satu penyebab mendapat hidayah dari Allah karena doa Nabi saw, sebagai mana tercantum dalam hadits :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَللهم أَعِزَّ الإِسْلاَمَ بِأَحَبِّ هَذَيْنِ الرَّجُلَيْنِ إِلَيْكَ بِأَبِى جَهْلٍ أَوْ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ.  قَالَ وَكَانَ أَحَبَّهُمَا إِلَيْهِ عُمَرُ.
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw pernah berdoa : Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah satu diantara kedua orang yang paling Engkau cintai, Abu Jahal atau Umar bin Khaththab. Ibnu Umar berkata : Dan ternyata yang lebih Allah cintai di antara keduanya adalah Umar bin Khaththab. (H. R. Tirmidzi no. 4045, Ahmad 5859)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar