Kamis, 08 Februari 2018

Adopsi (Mengangkat Anak)



Dalam masyarakat dijumpai ada dua jenis praktek adopsi, yaitu adopsi mutlak dan tidak mutlak. Adopsi mutlak adalah mengangkat sepenuhnya anak orang lain menjadi anak kandung dengan berbagai implikasi hukumnya. Dalam hal ini, anak dibenarkan mempunyai hak dan kewajiban persis sebagaimana anak kandung.

Sementara itu adopsi tidak mutlak adalah mengangkat seseorang sebagai anak, namun dia tetap dianggap sebagai anak kandung orang tuanya sendiri sehingga secara hukum tidak sepenuhnya mempunya hak dan kewajiban sebagai anak kandung.

Rasulullah sendiri juga pernah memiliki anak angkat, yaitu Zaid bin Haritsah, yang kemudian dinisbatkan dengan Zaid bin Muhammad. Kemudian turun ayat Al-Ahzab ayat 37 yang menegaskan anak hasil adopsi tidak boleh disamakan dengan anak kandung. Ayat tersebut juga memerintahkan Rasululah menikahi Zainab bin Jahsyi, mantan istri anak angkatnya.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَ يَكُوْنَ عَلٰى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللهِ مَفْعُوْلاً
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari pada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (Q.S. 33 Al Ahzab 37)

Ketika itu, seorang ayah angkat menikahi mantan istri anak angkatnya adalah sesuatu yang secara sosial merupakan sebuah aib yang sangat besar sehingga pernikahan tersebut melahirkan gunjingan hebat dikalangan masyarakat, bahkan hingga kini, peristiwa ini kerap dijadikan kritikan atas Rasululah oleh para pengingkarnya.

Inilah bagian dari resiko seorang rasul yang bertugas menyampaikan kebenaran. Kadang beliau harus melakukan sesuatu yang mungkin beliau sendiri tidak menghendakinya demi menunjukkan sebuah tradisi, dalam hal  ini adalah praktek adopsi mutlak, itu bertentangan dengan ajaran Islam.

Islam hanya mengizinkan adopsi secara tidak mutlak. Pengangkatan anak ini tidak bisa menjadikan anak tersebut sederajat dengan anak sendiri (kandung) di dalam nasab, hak waris maupun mahram.

Dalam Al-Qur'an disebutkan :

اُدْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah. (Q.S. 33 Al Ahzab 5)

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ سَعْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Dari Sa'di ra ia berkata, aku mendengar Nabi saw bersabda : Barang siapa yang mengaku nasab selain pada ayah kandungnya sendiri, padahal ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga. (H. R. Bukhari no. 6766, Muslim no. 229)

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ

Dari Abu Dzar bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barang siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barang siapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata : Wahai musuh Allah. padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya. (H. R. Muslim no. 226, Bukhari no. 3508)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar