عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِيْنِهِ فَقَدْ
أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ
عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيْرًا يَا
رَسُولَ اللهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيْبًا
مِنْ أَرَاكٍ
Dari Abu Umamah bahwa Rasulullah saw bersabda : Barang siapa
mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan neraka
untuknya, dan mengharamkan surga atasnya. Maka seorang laki-laki bertanya : Wahai
Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele? Beliau menjawab : Meskipun itu
hanya kayu siwak. (H. R. Muslim no. 370)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar