Mayoritas ulama menegaskan bahwa binatang yang tidak memiliki
darah merah, seperti serangga, dan sebangsanya, bangkainya tidak najis.
Demikian pula kotorannnya.
Syaikh Ibnu Qudamah salah seorang ulama madzhab Hanbali menegaskan
dalam kitabnya :
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيْعِ أَجْزَائِهِ
وَفَضَلَاتِهِ
Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci,
sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya. (Kitab
Al-Mughni, Juz I, halaman 768)
Mengenai cicak, mayoritas ulama mengatakan bahwa cicak termasuk binatang
yang tidak memiliki darah mengalir.
Imam
Ramli menegaskan dalam kitabnya :
(
وَيُسْتَثْنَى ) مِنَ النَّجَسِ ( مَيْتَةٌ لَا دَمَ لَهَا سَائِلٌ ) عَنْ
مَوْضِعِ جُرْحِهَا إمَّا بِأَنْ لَا يَكُوْنَ لَهَا دَمٌ أَصْلًا أَوْ لَهَا دَمٌ
لَا يَجْرِي كَالْوَزَغِ وَالزُّنْبُوْرِ وَالْخُنْفُسَاءِ وَالذُّبَابِ ( فَلَا تُنَجِّسُ مَائِعًا )
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai
binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena
tidak memiliki darah sama sekali atau memiliki darah, namun tidak mengalir.
Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak najis bangkainya.
(Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz I, halaman 237)
Imam
Nawawi Menegaskan dalam kitabnya :
وأما الوزغ فقطع الجمهور
بانه لا نفس له سائلة
Dan adapun untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk
binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir. (Kitab Majmu' Syarah
Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 129)
Sementara
ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah
mengalir, sebagaimana ular
Imam
Nawawi Menegaskan dalam kitabnya :
وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيْهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ
وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
Dan dinukil oleh Imam Al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat
ulama syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh
Nasr Al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah
merah mengalir. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz I, halaman 129)
Syaikh 'Alauddin Abi Hasan Ali bin Sulaiman Al-Mardaway salah
seorang ulama madzhab Hanbali menegaskan dalam kitabnya :
وَالصَّحِيْحُ مِنَ الْمَذْهَبِ : أَنَّ الْوَزَغَ لَهَا نَفْسٌ
سَائِلَةٌ ، نَصَّ عَلَيْهِ كَالْحَيَّةِ
Pendapat yang benar dalam Madzhab (Hanbali) bahwa cicak memliki
darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular. (Kitab
Al-Inshaf fi Ma'rifati Al-Rajih min Al-Khilaf, Juz II, halaman 28).
Sebagai kesimpulan, kalau kita mengikuti pendapat bahwa cicak
termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan
kotoran cicak tidak najis. Sebaliknya, jika kita berkeyakinan bahwa cicak
memiliki darah merah mengalir, maka kotorannya najis.
Namun tidak sedikit ulama yang berpendapat bahwa najis dari kotoran
cicak itu sangat sedikit yang menempel di badan dari binatang yang sulit untuk
dihindari, dan itu termasuk najis yang ma’fu (dimaafkan)
dan boleh tidak dicuci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar