عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَيْسَ مِنْ
رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى
مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ
دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ
حَارَ عَلَيْهِ
Dari Abu Dzar bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda :
Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal
ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barang
siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan
hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barang siapa memanggil
seseorang dengan kekufuan, atau berkata : Wahai musuh Allah. padahal tidak
demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya. (H. R. Muslim no.
226, Bukhari no. 3508)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar