Sabtu, 07 April 2018

Larangan Mengaku Sesuatu yang Bukan Miliknya


عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
Dari Abu Dzar bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : Tidaklah seorang laki-laki yang mengklaim orang lain sebagai bapaknya, padahal ia telah mengetahuinya (bahwa dia bukan bapaknya), maka ia telah kafir. Barang siapa mengaku sesuatu yang bukan miliknya maka ia bukan dari golongan kami, dan hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka. Dan barang siapa memanggil seseorang dengan kekufuan, atau berkata : Wahai musuh Allah. padahal tidak demikian, kecuali perkataan tersebut akan kembali kepadanya. (H. R. Muslim no. 226, Bukhari no. 3508)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar