Hadits yang melarang memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah
mata kaki (isbal) cukupbanyak, di antaranya adalah :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِى
النَّارِ
Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw beliau bersabda : Barang siapa
menjulurkan kain sarungnya hingga dibawah mata kaki, maka tempatnya adalah
neraka. (H. R. Bukhari no. 5787)
عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلاَثَةٌ لاَ
يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ
فَقَرَأَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ
أَبُو ذَرٍّ خَابُوْا وَخَسِرُوْا مَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ اللهِ قَالَ الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Dari Abu Dzar dari Nabi saw, beliau bersabda : Tiga golongan
manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak
melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang
pedih. Abu Dzar berkata lagi, Rasulullah saw membacanya tiga kali. Abu Dzar
berkata : Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah? Beliau menjawab
: Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi
dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat laku barang
dagangan dengan sumpah palsu. (H. R. Muslim no. 306)
Namun hadis-hadis diatas adalah masih umum, dan terdapat sekian
banyak hadis yang mentakhsis (membatasi) keumumannya. Perlu diketahui bahwa
larangan memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki (isbal) itu
adalah karena sombong. Di bawah bebarapa hadits yang menjelaskannya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Allah tidak akan
melihat orang yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong. (H. R. Muslim no.
5574)
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ جَرَّ
ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ
إِنَّ أَحَدَ شِقَّىْ إِزَارِى يَسْتَرْخِى، إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ
مِنْهُ . فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَسْتَ مِمَّنْ يَصْنَعُهُ خُيَلاَءَ
Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya ra dari Nabi saw beliau bersabda
: Siapa yang menjulurkan pakaiannya (hingga ke bawah mata kaki) dengan sombong,
maka Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat kelak. Lalu Abu Bakar berkata
: Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah satu dari sarungku terkadang turun
sendiri, kecuali jika aku selalu menjaganya? lalu Nabi saw bersabda : Engkau
bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong. (H. R. Bukhari no.
5784)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda : Pada hari kiamat
kelak, Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan kain sarungnya karena
sombong. (H. R. Bukhari no. 5788)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ
شِقَّىْ ثَوْبِى يَسْتَرْخِى إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ
ذَلِكَ خُيَلاَءَ
Dari Abdullah bin Umar ra berkata, Rasulullah saw bersabda : Siapa
yang menjulurkan pakaiannya karena kesombongan maka Allah tidak akan melihat
kepadanya pada hari qiyamat. Kemudian Abu Bakar berkata : Sesungguhnya sebelah
dari pakaianku terjulur kecuali bila aku memeganginya (mengangkatnya). Maka
Rasulullah saw bersabda : Sesungguhnya kamu melakukan itu bukan bermaksud
sombong. (H. R . Bukhari no. 3665)
Imam
Nawawi dalam kitabnya menegaskan :
وَأَنَّهُ لَا يَجُوز إِسْبَاله تَحْت الْكَعْبَيْنِ إِنْ كَانَ
لِلْخُيَلَاءِ ، فَإِنْ كَانَ لِغَيْرِهَا فَهُوَ مَكْرُوه
Dan bahwasanya tidak mengapa memanjangkannya sampai di bawah mata
kami jika dilakukan bukan karena sombong, maka jika dilakukan karena selain itu
maka hukumnya makruh. (Kitab Syarah
Shahih Muslim, Juz VII, halaman 168)
Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika memanjangkan
pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki (Isbal) dilakukan tidak bertujuan
sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan
faktor keharamannya adalah sombong. Maka hukum mengangkat pakaian diatas mata
kaki adalah sunah, bukan wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar