Orang yang berpuasa dan disuntik atau diinjeksi puasanya tidak
batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging,
dan tidak ke dalam rongga badan.
Imam
Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi
Al-Mishri dalam kitabnya menegaskan :
وَلَوْ
أَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجِرَاحَةٍ عَلَى السَّاقِ إلَى دَاخِلِ اللَّحْمِ ، أَوْ
غَرَزَ فِيهِ سِكِّينًا وَصَلَتْ مُخَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ
Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka
ke dalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum,
maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.
(Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz V, halaman 291)
Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kaff dalam kitabnya
menegaskan :
حكم
الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال
Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam
keadaan darurat. Namun ulama berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan
puasa atau tidak? ada tiga pendapat :
ففي قول :
انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف
Maka
dalam pendapat (pertama) : Membatalkan
secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi
Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
وفي قول
: انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح
Maka dalam
pendapat (kedua) : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam
tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi
Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
وقول
فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية
فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة-
: فتبطل، واذا كان في العضل – وهي
العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Adapun pendapat
(ketiga) ditafshil dengan detil, dan ini pendapat paling benar, yaitu : Jika
suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah
vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke
dalam tubuh. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci
sebagai berikut : Jika disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
Dan jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan
puasa. (Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452)
Sebagai kesimpulan, mayoritas ulama
mengatakan bahwa suntik atau injeksi tidak membatalkan puasa, karena disamping
alasan dharurat pengobatan juga tidak berefek sama dengan makan/minum
(mengenyangkan).
Beda dengan masalah infus, dilihat dari
segi masuknya cairan ke tubuh, mestinya tidak membatalkan puasa karena tidak
melalui rongga badan dan juga tidak masuk rongga perut. Namun dilihat dari segi
efek infus yang dapat menyegarkan tubuh, bahkan hampir sama dengan orang yang
makan/minum (mengenyangkan), sehingga menghilangkan salah satu nilai perjuangan
puasa (yakni lapar dan dahaga), maka infus dikiaskan dengan makan/minum,
sehingga membatalkan puasa.
Orang yang sehat tetapi memakai infus
berarti main-main dengan konsekuensi puasa, yakni rasa lapar dan dahaga. Sedang
orang sakit yang sampai perlu diinfus, semestinya sudah tidak perlu berpuasa
karena udzur (berhalangan) sakit yang membolehkan orang tidak berpuasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar