Yang biasa keluar dari kemaluan laki-laki itu
ada empat, satu mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi tidak najis, dan
yang tiga tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta
membatalkan wudhu.
A. Wajib mandi besar tapi dihukumi tidak
najis, yaitu :
Mani (sperma)
Mani (sperma) adalah cairan berwarna putih
yang keluar memancar dari kemaluan, biasanya keluarnya cairan ini diiringi
dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat dan setelah itu melemahkan dzakar dan
syahwat. Mani dapat keluar dalam
keadaan sadar (seperti karena berhubungan suami-istri) ataupun dalam keadaan
tidur (biasa dikenal dengan sebutan mimpi basah).
Mani juga bisa keluar dari seorang perempuan
yang warnanya kekuningan, sebagaimana
disebutkan dalam hadits :
عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُمْ أَنَّ أُمَّ
سُلَيْمٍ حَدَّثَتْ أَنَّهَا سَأَلَتْ نَبِىَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَتْ ذَلِكِ
الْمَرْأَةُ فَلْتَغْتَسِلْ. فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ وَاسْتَحْيَيْتُ مِنْ
ذَلِكَ قَالَتْ وَهَلْ يَكُوْنُ هَذَا فَقَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُوْنُ الشَّبَهُ إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ
غَلِيْظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيْقٌ أَصْفَرُ فَمِنْ أَيِّهِمَا عَلاَ
أَوْ سَبَقَ يَكُوْنُ مِنْهُ الشَّبَهُ
Dari Qatadah bahwa Anas bin Malik telah
menceritakan kepada mereka bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia
bertanya kepada Nabi saw tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana
yang terjadi pada seorang lelaki. Maka Rasulullah saw bersabda : Apabila
perempuan tersebut bermimpi (keluar mani), maka dia wajib mandi besar. Ummu
Sulaim berkata : Aku malu untuk bertanya perkara tersebut. Ummu Sulaim bertanya
: Apakah perkara ini berlaku pada perempuan? Nabi saw bersabda : Ya (wanita
juga keluar mani, kalau dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan?.
Ketahuilah bahwa mani lelaki itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani
perempuan itu encer dan berwarna kuning. Manapun mani dari salah seorang mereka
yang lebih mendominasi atau menang, niscaya kemiripan terjadi karenanya. (H.
R.Muslim no. 736)
Untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat
keluarnya. Imam Taqiyuddin
Abu Bakar Al-Husaini dalam kitabnya menegaskan :
وَلَا
يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِيًا
بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ
وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا
وَتَبِعَ فِيْهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga
hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa
ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.
Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih
dan (pendapat Imam Nawawi) dalam kitab Ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam
Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim : Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan
muncrat. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah. (Kitab Kifayatul
Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtishar
, Juz I, halaman 37)
B. Tidak mewajibkan mandi besar (wajib) tapi dihukumi najis serta
membatalkan wudhu, yaitu :
1. Madzi
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan,
air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul
ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau
ketika pasangan suami istri bercumbu rayu. Air madzi keluar dengan tidak
memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak
seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan dzakar dan syahwat serta tubuh lemas) dan terkadang air ini
keluar tanpa disadari (tidak terasa).
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا
مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الْأَسْوَدِ
فَسَأَلَهُ فَقَالَ يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ
Dari Ali dia berkata : Aku adalah lelaki
yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi saw karena
puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad
supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda : Hendaklah dia membasuh
kemaluannya dan berwudhu. (H. R. Muslim no.721)
Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan
perempuan. Imam Nawawi dalam
kitabnya menegaskan :
قَالَ إمَامُ
الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ
أُغْلَبُ فِيْهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
Imamul Haraiman berpendapat : Ketika
seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga)
berkata : Perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz II, halaman 142)
2. Wadi
Wadi adalah cairan putih, kental dan keruh
yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi
kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing (menurut kelaziman) atau setelah mengangkat
beban yang berat atau melakukan pekerjaan yang melelahkan.
Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
3. Air kencing
Sedangkan air kencing hemat kami itu sudah
maklum, hampir semua manusia mengerti dan memahami masalah air kencing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar