Diambil dari Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul
Ulama di Bandar Lampung, 21-25 Januari 1992)
a. Ada pendapat yang
mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya
haram.
b.Ada pendapat
yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumya boleh.
c.Ada pendapat
yang mengatakan hukumnya shubhat (tidak indentik dengan haram).
b.
c.
Pendapat pertama
dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut :
a. Bunga itu
itu dengan segala jenisnya sama dengan riba sehingga hukumnya haram.
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
b. Bunga itu sama dengan riba dan hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sementara belum beroperasinya sistem perbankan yang Islami (tanpa bunga).
c. Bunga itu soma dengan riba, hukumnya haram. Akan tetapi boleh dipungut sebab adanya kebutuhan yang kuat (hajah rojihah).
Pendapat kedua
juga dengan beberapa variasi antara lain sebagai berikut:
a. Bunga
konsumtif sama dengan riba, hukumnya haram, dan bunga produktif tidak sama
dengan riba, hukumnya halal.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
b. Bunga yang diperoleh dari bank tabungan giro tidak sama dengan riba, hukumnya halal.
c. Bunga yang diterima dari deposito yang dipertaruhkan ke bank hukumnya boleh.
d. Bunga bank tidak haram, kalau bank itu menetapkan tarif bunganya terlebih dahulu secara umum.
Mengingat warga NU
merupakan potensi terbesar dalam pembangunan nasional dan dalam kehidupan
sosial ekonominnya, diperlukan adanya suatu lembaga keuangan sebagai pempinjam
dan Pembina yang memenuhu persyaratan-persyaratan sesuai dengan keyakina
kehidupan warga NU, maka dipandang perlu mencari jalan keluar menentukan sistem
perbankan yang sesuai dengan hukum Islam yakni bank tanpa bunga dengan
langkah-langkah sebagai berikut:
II. Perlu
diatur :
A). Dalam
penghimpunan dana masyarakat dengan prinsip.
a). Al-Wadi'ah
(simpanan) bersyarat atau dlaman, yang digunakan untuk menerima giro (current
account) dan tabungan (saving account) serta pinjaman dari lembaga keuangan
lain yang menganut sistem yang sama.
b). Al-mudlarabah.
Dalam prakteknya,
bentuk ini disebut investment account (deposito berjangka), misalnya 3 bulan, 6
bulan dsb. yang pada garis besamya dapat dinyatakan dalam:
#. General investment account (GIA)
#. Special investment account (SIA)
#. General investment account (GIA)
#. Special investment account (SIA)
B). Penanaman dana
dan kegiatan usaha :
a. Pada garis
besamya ada 3 kegiatan yaitu :
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dan sebagainya.
- Pembiayaan proyek.
- Pembiayaan perdagangan perkongsian
- Pemberian jasa atas dasar upaya melalui usaha patungan, profit sharing dan sebagainya.
b. Untuk proyek
financing sistem yang dapat digunakan antara lain :
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil
1. Mudharabah muqaradhah
2. Musyarakah syirkah
3. Murabahah
4. Pemberian kredit dengan service change (bukan bunga)
5. Ijarfah
6. Bai'uddain, termasuk di dalamnya bai'ussalam
7. Al-qardul hasan (pinjaman kredit tanpa bunga, tanpa service change)
8. Bai'u bitsumanin aajil
c. Untuk aqriten
participation, bank dapat membuka L C (Letter of Credit) dan pengeluaran surat jaminan. Untuk ini
dapat ditempuh kegiatan atas dasar:
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
1. Wakalah
2. Musyarakah
3. Murabahah
4. Ijarah
5. Sewa - beli
6. Bai' ussalam
7. Al-bai'ul aajil
8. Kafalah (garansi bank)
9. Warking capital financing (pembiayaan modal kerja) melalui purshase order denganmenggunakan prinsip murabahah.
d. Untuk jasa-jasa
perbankan (banking service) lainnya, seperti pengiriman dan transfer uang, jual
beli valuta danpenukarannya dll., tetap dapat dilaksanakandengan prinsip tanpa
bunga.
Pendapat lain mengatakan, bahwa menyimpan
uang di bank yang notabenya mendapat bunga masih dimaklumi dibanding uangnya di
simpan dirumah saja, dengan alasan atau niat :
1. Tidak serta
merta hanya ingin mendapat bunga bank, oleh karena itu tidak memilih-milih bank
yang bunganya dianggap paling tinggi
2. Diupayakan
tidak selalu melihat buku tabungan atau catatan yang di sana menunjukkan besarnya bunga yang didapat
3. Bila uang
disimpan di bank maka lebih aman dibanding disimpan di rumah
4. Bila uang
disimpan di rumah, maka cenderung akan mendorong sikap konsumtif, karena
melihat uang banyak maka mendorong untuk membeli barang-barang yang kadang kala
tidak dibutuhkan.
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar