Jumhur
(mayoritas) ulama telah sepakat bahwa seekor kambing hanya boleh dipersembahkan
oleh satu orang saja. Maksudnya pihak yang melakukan ibadah penyembelihan hewan
qurban itu maksimal hanya satu orang
Sebab pada dasarnya ibadah qurban menyembelih kambing ini memang ibadah perorangan dan bukan ibadah berjamaah. Lalu kemudian dibolehkan bila ada maksimal 7 orang bersekutu dan berpatungan untuk menyembelih seekor sapi atau unta.
Ketentuan yang harus diperhatikan bahwa bila jumlahnya lebih dari tujuh orang maka hukumnya tidak boleh. Sebaliknya, bila jumlahnya kurang dari tujuh, misalnya cuma ada enam,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.
Dari Jabir
bin Abdullah ia berkata : Kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah
saw pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk
tujuh orang. (H. R. Muslim no. 3247).
Mengenai hadits
yang menerangkan kurban seekor kambing untuk seluruh anggota keluarga, maka
kita perlu melihat pendapat para pakar ahli hadits, sehingga kita bisa memahami
dengan baik. Hadits yang dimaksud di antaranya adalah :
عن عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ يَقُوْلُ سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوْبَ الْأَنْصَارِىَّ
كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ
بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا
تَرَى.
Dari Atha bin Yasar berkata : Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub
Al-Anshari, bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah saw? Ia
menjawab : Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan
keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang
lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah
kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan. (H. R. Tirmidzi no. 1587)
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى
بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ
بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ
اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; saya menyaksikan bersama
Rasulullah saw shalat Adha di lapangan, kemudian tatkala menyelesaikan
khutbahnya beliau turun dari mimbarnya, dan beliau diberi satu ekor domba
kemudian Rasulullah saw menyembelihnya, dan mengucapkan : BISMILLAAHI WALLAAHU
AKBAR, HAADZA 'ANNII WA 'AN MAN LAM YUDHAHHI MIN UMMATI\ (Dengan nama Allah,
Allah Maha Besar, ini (kurban) dariku dan orang-orang yang belum berkurban dari
umatku). (H. R. Abu Daud no. 2812)
Adakalanya dalil (seperti Al-Qur'an atau hadits) dapat
langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah dalil itu
tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar dipahami
secara tekstual.
Hadits
ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah saw yang
menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang dia sembelih. Sedangkan
kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dengan kurban
Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini
ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah
yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban
dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka
hukumnya menjadi wajib. Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya
bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang
Imam
Nawawi seorang pakar hadits dalam kitabnya menegaskan :
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من
أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت
المسألة في أول الباب
Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai
untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga
berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.
Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah
dibahas di awal bab. (Kitab Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, Juz VIII, halaman 397).
Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menegaskan :
( وَ ) تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ
وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ
ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ، لِأَنَّ
كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللهم هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ
وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُوْلٌ عَلَى التَّشْرِيْكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ
جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوْا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ
أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُوْلُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ
إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ
وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ
يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ
ثُمَّ رَأَيْتَ مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا
سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ
فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ
الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ
(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang
itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak
untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua
ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena
masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah
kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad saw’ mesti dipahami sebagai persekutuan
dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang
boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala
itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang
disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit.
Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena
di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang
memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban
adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang
menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu
sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama
halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardhu kifayah, (KitabTuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj,
Juz 41,halaman 73)
Ibnu
Rusyd ulama bermadzhab Maliki dalam kitabnya menegaskan :
وذلك أن الاصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع
الاشتراك في الضأن، وإنما قلنا: إن الاصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لان
الامر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق عليه اسم مضح إلا
إن قام الدليل الشرعي على ذلك.
Karena memang pada dasarnya ibadah kurban
seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat
dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa
kami katakan begitu, karena pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya
memadai untuk satu orang? Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk
kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban,
maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil
syara’ yang menunjukkan itu.(Kitab Bidayatul Mujtahid wa
Nihayatul Muqtashid, Juz I,halaman 349)
Dari belbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa
ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang saja. Adapun yang dapat
mencakup keluarganya adalah pahala berkurbannya. Namun untuk membeli satu ekor
kambing hanya diperbolehkan satu orang saja. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara
kurban dan pahala
Secara logika, kalau satu
ekor kambing bisa untuk kurban satu keluarga padahal jumlah anggota keluarga
itu ada 10 orang, maka satu kambing itu untuk kurban 10 orang. Padahal kurban
satu sapi hanya bisa dipakai maksimal tujuh orang, maka secara bisnis lebih
baik kurban satu kambing yang bisa dipakai untuk orang lebih dari tujuh orang
dibanding dengan kurban sapi yang hanya bisa dipakai maksimal tujuh orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar