Mayoritas
ulama berpendapat bahwa daging dhab halal dimakan, dalam hadits disebutkan :
عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيْدِ قَالَ أُتِىَ
النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَبٍّ
مَشْوِىٍّ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ لِيَأْكُلَ فَقِيْلَ لَهُ إِنَّهُ ضَبٌّ،
فَأَمْسَكَ يَدَهُ، فَقَالَ خَالِدٌ أَحَرَامٌ هُوَ قَالَ لاَ، وَلَكِنَّهُ لاَ
يَكُوْنُ بِأَرْضِ قَوْمِى، فَأَجِدُنِى أَعَافُهُ. فَأَكَلَ خَالِدٌ
وَرَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ.
Dari Khalid bin Al-Walid ia berkata : Nabi saw pernah diberi daging
dhab (mirip biawak) yang terpanggang. Maka beliau pun berselera hendak
memakannya, lalu dikatakanlah kepada beliau, Itu adalah daging dhab. Dengan segera
beliau menahan tangannya kembali. Khalid bertanya : Apakah daging itu adalah
haram? Beliau bersabda : Tidak, akan tetapi daging itu tidak ada di negeri
kaumku. Beliau tidak melarang. Maka Khalid pun memakannya sementara Rasulullah
saw melihat. (H. R. Bukhari no. 5400)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُمَا قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الضَّبُّ لَسْتُ آكُلُهُ
وَلاَ أُحَرِّمُهُ
Dari Abdullah bin dinar ia berkata, aku mendengar
Ibnu Umar rah, Nabi saw bersabda : Aku
tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.
(H. R.Bukhari no. 5536)
Ulama
berbeda pendapat tentang hukum biawak (bayawak, menyawak, nyambik, berekai), sebagian
ulama menghalalkan sedangkan sebagian lagi mengharamkan. Yang
menghalalkan mengqiyaskan kepada kehalalan dhab karena keduanya memiliki banyak
kesamaan, dan kesamaan yang mencolok adalah sama-sama binatang reptil dan
bentuk fisiknya yang serupa. Sedangkan yang mengharamkan berdalih bahwa biawak
bukanlah dhab, karena meskipun keduanya secara fisik memiliki kesamaan, tetapi
dhab adalah Herbivora (pemakan tanaman) sebagimana halnya kambing, sapi dan
hewan ternak halal lainnya. Adapun biawak adalah Karnivora (pemakan daging) dan
termasuk hewan bertaring yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِى نَابٍ
مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda : Seluruh
binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya. (H. R. Muslim no. 5101)
Imam
Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi
Al-Mishri dalam kitabnya menegaskan :
(
وَضَبٌّ ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةٍ سَنَةٍ
وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ، وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ
أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ
ذَكَرَانِ
Binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup
sekitar tujuh ratus tahun. Binatang ini tidak minum air, dan kencing satu kali
dalam empat puluh hari. Betinanya mempunyai dua alat kelamin betina, dan yang
jantanpun mempunyai dua alat kelamin jantan. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa
'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz XVI, halaman 147)
Jadi
dapat disimpulkan bahwa binatang dhab itu bukanlah (beda) dengan binatang
biawak. Sehingga mayoritas ulama menghalalkan daging dhab, dan mengharamkan
daging biawak (bayawak, menyawak, nyambik, berekai).
Dhab halal karena tidak buas, tidak bertaring, tidak berkuku tajam, dan memakan daun-daun dan bunga²...
BalasHapusBiawak bukan dhab. Biawak haram dimakan