Jumat, 30 November 2018

Hukum Memakan daging dhab, Biawak (Nyambik)




Mayoritas ulama berpendapat bahwa daging dhab halal dimakan, dalam hadits disebutkan :

عَنْ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيْدِ قَالَ أُتِىَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَبٍّ مَشْوِىٍّ، فَأَهْوَى إِلَيْهِ لِيَأْكُلَ فَقِيْلَ لَهُ إِنَّهُ ضَبٌّ، فَأَمْسَكَ يَدَهُ، فَقَالَ خَالِدٌ أَحَرَامٌ هُوَ قَالَ لاَ، وَلَكِنَّهُ لاَ يَكُوْنُ بِأَرْضِ قَوْمِى، فَأَجِدُنِى أَعَافُهُ. فَأَكَلَ خَالِدٌ وَرَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْظُرُ.
Dari Khalid bin Al-Walid ia berkata : Nabi saw pernah diberi daging dhab (mirip biawak) yang terpanggang. Maka beliau pun berselera hendak memakannya, lalu dikatakanlah kepada beliau, Itu adalah daging dhab. Dengan segera beliau menahan tangannya kembali. Khalid bertanya : Apakah daging itu adalah haram? Beliau bersabda : Tidak, akan tetapi daging itu tidak ada di negeri kaumku. Beliau tidak melarang. Maka Khalid pun memakannya sementara Rasulullah saw melihat. (H. R. Bukhari no. 5400)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  الضَّبُّ لَسْتُ آكُلُهُ وَلاَ أُحَرِّمُهُ
Dari Abdullah bin dinar ia berkata, aku mendengar Ibnu Umar rah, Nabi saw bersabda :  Aku tidak memakan dhab dan aku tidak mengharamkannya.  (H. R.Bukhari no. 5536)

Ulama berbeda pendapat tentang hukum biawak (bayawak, menyawak, nyambik, berekai), sebagian ulama  menghalalkan sedangkan sebagian lagi mengharamkan. Yang menghalalkan mengqiyaskan kepada kehalalan dhab karena keduanya memiliki banyak kesamaan, dan kesamaan yang mencolok adalah sama-sama binatang reptil dan bentuk fisiknya yang serupa. Sedangkan yang mengharamkan berdalih bahwa biawak bukanlah dhab, karena meskipun keduanya secara fisik memiliki kesamaan, tetapi dhab adalah Herbivora (pemakan tanaman) sebagimana halnya kambing, sapi dan hewan ternak halal lainnya. Adapun biawak adalah Karnivora (pemakan daging) dan termasuk hewan bertaring yang diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Dari Abu Hurairah dari Nabi saw, beliau bersabda : Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya. (H. R. Muslim no. 5101)

Imam Syihabuddin Al-Qalyubi Al-Mishri dan Imam Syihabuddin Ahmad Al-Burullusi Al-Mishri dalam kitabnya menegaskan :
    
( وَضَبٌّ ) وَهُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوَ سَبْعِمِائَةٍ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ، وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَأَنَّهُ لِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ
Binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Binatang ini tidak minum air, dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Betinanya mempunyai dua alat kelamin betina, dan yang jantanpun mempunyai dua alat kelamin jantan. (Kitab Hasyiata Qalyubi wa 'Umairah 'ala Syarh Al-Mahalli 'ala Minhaj Ath-Thalibin, Juz XVI, halaman 147)

Jadi dapat disimpulkan bahwa binatang dhab itu bukanlah (beda) dengan binatang biawak. Sehingga mayoritas ulama menghalalkan daging dhab, dan mengharamkan daging biawak (bayawak, menyawak, nyambik, berekai).

1 komentar:

  1. Dhab halal karena tidak buas, tidak bertaring, tidak berkuku tajam, dan memakan daun-daun dan bunga²...

    Biawak bukan dhab. Biawak haram dimakan

    BalasHapus