Jumat, 30 November 2018

Laki-Laki Boleh Menyampaikan Salam Kepada Perempuan Lain


عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ وَالْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَزْهَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمْ أَرْسَلُوْهُ إِلَى عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا فَقَالُوْا اِقْرَأْ عَلَيْهَا السَّلاَمَ مِنَّا جَمِيْعًا وَسَلْهَا عَنِ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ صَلاَةِ الْعَصْرِ ......
Dari Kuraib (maula Ibnu Abbas bercerita) bahwa Abdullah bin Abbas, Miswar bin Makhramah dan Abdur Rahman bin Azhar pernah mengutusnya kepada Aisyah rah, mereka mengatakan : Sampaikan salam kami semua kepadanya dan tanyakan padanya tentang shalat dua rakaat setelah Ashar…(H. R. Bukhari no. 1233, Muslim no. 1970)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar