Kamis, 13 Desember 2018

Boleh Menggantikan haji dan Umrah Orang Yang Sudah Tua


عَنْ أَبِى رَزِينٍ الْعُقَيْلِىِّ أَنَّهُ أَتَى النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أَبِى شَيْخٌ كَبِيْرٌ لاَ يَسْتَطِيْعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعْنَ. قَالَ حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ
Dari Abu Razin Al-Uqaili bahwa Ia datang kepada Nabi saw lalu ia bertanya : Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sangat tua, tidak mampu melakukan haji dan umrah, juga naik di atas kendaraan. Nabi bersabda : Lakukan haji dan umrah untuk bapak mu (H. R. Tirmidzi no. 942, Nasa'i no. 2636, Ibnu Majah no. 3018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar