Rukun Islam yang kelima adalah naik haji ke Baitullah. Bagi
orang islam yang sudah mampu maka diwajibkan untuk naik haji satu kali seumur
hidupnya. Haji yaitu berkunjung ke tanah suci
atau ka’bah Baitullah untuk melakukan amal ibadah tertentu sesuai dengan
syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan, yaitu di bulan
Dzulhijjah. Haji diwajibkan bagi orang-orang yang mampu atau kuasa artinya
orang tersebut mempunyai bekal yang cukup untuk ia pergi haji dan bekal untuk
keluarga yang ditinggalkannya. Dalam Al-Qur'an disebutkan :
وَللهِ عَلٰى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلمِيْنَ
Haji adalah kewajiban manusia terhadap
Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah;
Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. 3 Ali 'Imran 97)
Hutang dalam
Islam tidak dilarang, halal dan boleh, jika memang benar-benar membutuhkannya
untuk sesuatu yang wajib, seperti untuk menafkahi keluarga, biaya anak sekolah
dan sejenisnya. Tetapi sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari, terutama untuk
hal-hal yang tidak urgen.
Orang tidak
perlu hutang jika memang belum punya uang untuk berangkat haji, karena akan
terjadi takalluf (pembebanan diri) yang berarti memberatkan diri
sendiri diluar kemampuan wajarnya.. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman :
لاَ
يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. 2 Al Baqarah
286)
Lalu bagaimana Hukum naik haji dengan uang pinjaman (berhutang/kredit)?
Para ulama memang memperbolehkan membayar haji
dengan uang pinjaman atau secara kredit, tapi diupayakan diselesaikan menjelang
keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan pada saat orang melaksanakan haji. Adapun hukum haji yang
dilaksanakannya tetap syah
Syaikh
Asy-Syarqawi dalam kitabnya menegaskan :
فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا
فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib haji, akan tetapi jika
ia melaksanakannya,maka hajinya sah. (Kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi, Juz I,
halaman 460).
Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :
( فَيُجْزِي ) ( حَجُّ الْفَقِيْرِ ) وَكُلُّ
عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ
تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمُعَةِ
Sah haji orang fakir dan semua yang tidak mampu selama ia termasuk
orang merdeka dan mukallaf (muslim, berakal dan baligh), sebagaimana sah orang
yang sakit yang memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Jum'at (Kitab Nihayah
Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz X, halaman 143).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar