Minggu, 23 Desember 2018

Hukum Naik Haji Dengan Uang Pinjaman (Berhutang/Kredit)




Rukun Islam yang kelima adalah naik haji ke Baitullah. Bagi orang islam yang sudah mampu maka diwajibkan untuk naik haji satu kali seumur hidupnya. Haji  yaitu  berkunjung  ke tanah suci atau ka’bah Baitullah untuk melakukan amal ibadah tertentu sesuai dengan syarat,  rukun, dan waktu yang telah ditentukan, yaitu di bulan Dzulhijjah. Haji diwajibkan bagi orang-orang yang mampu atau kuasa artinya orang tersebut mempunyai bekal yang cukup untuk ia pergi haji dan bekal untuk keluarga yang ditinggalkannya. Dalam Al-Qur'an disebutkan :
 
وَللهِ عَلٰى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً. وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلمِيْنَ
Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S. 3 Ali 'Imran 97) 

Hutang dalam Islam tidak dilarang, halal dan boleh, jika memang benar-benar membutuhkannya untuk sesuatu yang wajib, seperti untuk menafkahi keluarga, biaya anak sekolah dan sejenisnya. Tetapi sebaiknya dan sedapat mungkin dihindari, terutama untuk hal-hal yang tidak urgen.

Orang tidak perlu hutang jika memang belum punya uang untuk berangkat haji, karena akan terjadi takalluf (pembebanan diri) yang berarti memberatkan diri sendiri diluar kemampuan wajarnya.. Dalam Al-Qur'an Allah berfirman :

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. 2 Al Baqarah 286)

Lalu bagaimana Hukum naik haji dengan uang pinjaman (berhutang/kredit)? Para ulama memang memperbolehkan membayar haji dengan uang pinjaman atau secara kredit, tapi diupayakan diselesaikan menjelang keberangkatan haji. Hal ini untuk mengantisipasi kalau-kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat orang melaksanakan haji. Adapun hukum haji yang dilaksanakannya tetap syah

Syaikh Asy-Syarqawi dalam kitabnya menegaskan :

فَمَنْ لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ أَجْزَأَهُ
Orang yang tidak mampu, maka ia tidak wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya,maka hajinya sah. (Kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi, Juz I, halaman 460).

Imam Ramli dalam kitabnya menegaskan :

( فَيُجْزِي ) ( حَجُّ الْفَقِيْرِ ) وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمُعَةِ
Sah haji orang fakir dan semua yang tidak mampu selama ia termasuk orang merdeka dan mukallaf (muslim, berakal dan baligh), sebagaimana sah orang yang sakit yang memaksakan diri untuk melaksanakan shalat Jum'at (Kitab Nihayah Al-Muhtaj ila Syarh Al-Minhaj, Juz X, halaman 143).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar