Jumat, 18 Januari 2019

Ghasab




Ghasab menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara dzalim (secara paksa dan tetang-terangan). Adapun secara istilah yaitu menguasai hak (harta) orang lain dengan alasan tidak benar, walaupun mempuntai niat untuk mengembalikannnya kembali
.
Hukumnya haram melakukan perbuatan ghasab dan berdosa pelakunya, dalam Al-Qur'an disebutkan :

وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (Q.S. 2 Al Baqarah 188)

Di dalam ghasab tidak ada ukuran dan kadar tertentu bagi barang yang di ghasab, baik sedikit atau banyak, baik barang berharga atau bukan, main-main atau sungguh-sungguh, dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبَ الْجِدِّ وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
Dari Abdullah bin Saib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya. (H. R. Baihaqi no. 11833, Ath-Thabrani no. 6503)

Orang yang merebut tanah yakni dengan sengaja menanam tanaman atau pepohonan, maka hasil tanaman harus diserahkan kepada pemilik tanah. dan apabila si pemilik tanah menyuruh untuk mencabut tanaman yang ditanam, maka yang menanam tidak mendapat apa-apa. Maka dari itu menanami tanah ghasab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab dan menghasilkan harta. Dalam hadits disebutkan :

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ
Dari Rofi' bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan lainnya).

Apabila yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya, atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada di atasnya dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Karena ancamannya sangat berat bagi orang yang mengambil tanah orang lain yang bukan haknya, dalam hadits disebutkan :

عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلٰى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
Dari Salim dari bapaknya ia berkata, Nabi saw bersabda :  Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi. (H. R. Bukhari no. 3196)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar