Ghasab
menurut bahasa adalah mengambil sesuatu secara dzalim (secara paksa dan
tetang-terangan). Adapun secara istilah yaitu menguasai hak (harta) orang lain
dengan alasan tidak benar, walaupun mempuntai niat untuk mengembalikannnya
kembali
.
Hukumnya
haram melakukan perbuatan ghasab dan berdosa pelakunya, dalam Al-Qur'an
disebutkan :
وَلاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم
بِالْبَاطِلِ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil. (Q.S. 2 Al
Baqarah 188)
Di
dalam ghasab tidak ada ukuran dan kadar tertentu bagi barang yang di ghasab,
baik sedikit atau banyak, baik barang berharga atau bukan, main-main atau sungguh-sungguh, dalam hadits
disebutkan :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَأْخُذْ
أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبَ الْجِدِّ وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا
أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
Dari Abdullah bin Saib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya
bahwasanya dia mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah salah seorang dari
kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula
sungguhan, barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia
mengembalikannya. (H. R. Baihaqi no. 11833,
Ath-Thabrani no. 6503)
Orang
yang merebut tanah yakni dengan sengaja menanam tanaman atau pepohonan, maka
hasil tanaman harus diserahkan kepada pemilik tanah. dan apabila si pemilik
tanah menyuruh untuk mencabut tanaman yang ditanam, maka yang menanam tidak
mendapat apa-apa. Maka dari itu menanami tanah
ghasab termasuk haram karena mengambil manfaat dari tanah ghasab dan
menghasilkan harta. Dalam hadits disebutkan :
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ
قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ
نَفَقَتُهُ
Dari Rofi' bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang
siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak
mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan
lainnya).
Apabila
yang dighasabnya berbentuk sebidang tanah, kemudian dibangun rumah diatasnya,
atau tanah itu dijadikan lahan pertanian, maka jumhur ulama sepakat mengatakan
bahwa tanah itu harus dikembalikan. Rumah dan tanaman yang ada di atasnya
dimusnahkan atau dikembalikan kepada orang yang dighasab. Karena ancamannya sangat berat bagi orang yang
mengambil tanah orang lain yang bukan haknya, dalam hadits disebutkan :
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَخَذَ شَيْئًا مِنَ
الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلٰى سَبْعِ
أَرَضِيْنَ
Dari Salim
dari bapaknya ia berkata, Nabi saw bersabda :
Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang
bukan haknya maka pada hari qiyamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh
bumi. (H. R. Bukhari no. 3196)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar