Secara umum mencukur bulu alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka perbuatan itu
dianggap termasuk sama dengan mengubah ciptaan Allah dan akan mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya, dalam hadits
disebutkan :
عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللهِ لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ،
وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ،
الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ
النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِى
كِتَابِ اللهِ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ )
Dari Alqomah
dari Abdullah, Semoga Allah melaknat wanita membuat tato (dikulitnya) dan yang
minta dibuatkan tato. Wanita yang mencukur bulu alisnya (atau yang mencukur
sebagiannya agar tampak cantik), wanita yang meregangkan sedikit gigi-giginya
supaya tambah indah, yang mengubah terhadap ciptaan Allah. Mengapakah aku tidak
melaknat kepada orang yang dilaknat oleh Nabi saw, dan hal tersebut terdapat
dalam kitabullah: Apa yang diberikan oleh Rosul, ambillah. (H. R. Bukhari no.
5931 dan Muslim no. 5695)
Dalam Al-Qur'an di sebutkan :
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا
dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya. Barang siapa yang menjadikan setan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata. (Q.S. 4 An Nisaa' 119)
Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan dalam kitabnya :
الْكَبِيْرَةُ الثَّمَانُوْنَ حَتَّى الثَّالِثَةُ وَالثَّمَانُوْنَ
الْوَصْلُ وَالْوَشْمُ وَشْرُ الْأَسْنَانِ وَالتَّنْمِيْصُ
Dosa besar
nomor 80 hingga 83 : Menyambung rambut, mentato, mengikir gigi, dan mencukur
bulu alis. (Kitab Az-Zawajir 'An Iqtiraf Al-Kabair, Juz I, halaman 234)
Beda
kalau ada kepentingan yang diperbolehkan oleh syariah, seperti untuk
pengobatan. misalnya kalau ada penyakit
seperti tumor di bagian alis, lalu untuk mengobatinya, alis tersebut harus
dicukur habis. Maka itu termasuk ada kebutuhan untuk pengobatan. Maka
mencukur alis semacam itu diperbolehkan.
Juga
boleh mengubah ciptaan Allah kalau ada kepentingan kemaslahatan dan memang
sangat dibutuhkan. Seperti bibir sumbing, ini perlu dijahit dan diperbaiki agar
dapat berbicara dengan lafalz yang lebih jelas dan benar. Gigi rusak atau
ompong dapat diperbaiki atau ditambah
dengan gigi palsu, agar dapat mengunyah makanan dengan baik dan dapat berbicara
dengan lafalz yang lebih jelas dan benar.
Juga
wanita yang bersuami diperbolehkan mencukur bulu alis apabila ada izin dari
suaminya. Sedangkan wanita yang tidak bersuami hukum mencukur bulu alis tidak
diperbolehkan.
Menurut
Madzhab Maliki, larangan itu berlaku bagi perempuan yang tidak lagi
diperbolehkan berhias secara muluk-muluk. Mereka, misalnya, adalah istri yang
ditinggal mati atau dicerai suaminya. Dengan demikian, hadis ini tidak
bertentangan dengan riwayat Aisyah rah yang memperbolehkan menghilangkan bulu alis
di wajah.
Di
kalangan Madzhab Syafi'i, menurut Syekh Sulaiman Al-Jamal Asy-Syafi'i,
penghilangan alis diperbolehkan bila yang bersangkutan telah mengantongi izin
suami. Tindakan itu ia ambil dengan tujuan mempercantik diri dan tampil menarik
guna membahagiakan suami. Bila tidak, hukumnya tidak boleh.
Pendapat
tersebut juga berlaku di Mazhab Hanafi. Menurut Ibnu Abadin Al-Hanafi, mencabut
atau mencukur bulu alis dilarang bila hal itu dilakukan untuk bersolek dan
mengumbar kecantikannya di hadapan publik. Jika hal itu dilakukan untuk
menyenangkan hati suami yang kurang suka dengan bulu alis, tentu penghilangan bulu
alis diperbolehkan.
Namun
kalau tidak ada kebutuhan semacam itu, tapi karena hanya sekedar merasa tidak
puas dengan penampilan wajah, karena bentuk alisnya dianggap tidak sesuai
keinginan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur
dengan karunia Allah. Padahal manusia itu diciptakan Allah dalam bentuk yang
paling sempurna dan sebai-baik bentuk.Dalam Al-Qur'an disebutkan :
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ
تَقْوِيْمٍ
sesungguhnya Kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. 95 At Tiin 4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar