Kamis, 14 Februari 2019

Keharusan Mengembalikan Barang Orang Lain


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبَ الْجِدِّ وَإِذَا أَخَذَ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيْهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ
Dari Abdullah bin Saib bin Yazid dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya dia mendengar Nabi saw bersabda : Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barang siapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya. (H. R. Baihaqi no. 11833, Ath-Thabrani no. 6503)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar