عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ
قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ
نَفَقَتُهُ
Dari Rofi' bin Khadij ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Barang
siapa yang menanam di atas tanah kaum dengan tanpa ijinnya, maka ia tidak
mempunyai bagian sedikitpun dari tanaman itu, ia hanya mendapatkan nafkahnya (H. R. Abu Daud no. 3405, Tirmidzi no. 1419 dan
lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar