Rukun
haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus ada dalam langkah-langkah pelaksanaan
ibadah haji. Bila salah satunya ditinggalkan, maka tidak sah hajinya. Perbuatan
itu tidak dapat diganti dengan membayar dam.
Shaikh
Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :
وَهَذِهِ اْلأَرْكَانُ لَوْ نَقَصَ وَاحِدٌ مِنْهَا بَطَلَ الْحَجُّ
Rukun-rukun haji, jika berkurang satu saja dari padanya, maka tidak
sah hajinya. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz I, halaman 1007)
Sedangkan
wajib haji ialah ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam langkah-langkah
pelaksanaan ibadah haji. Bila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, ibadah hajinya
tetap sah, tetapi harus membayar dam.
Syaikh
Umar Abdul Jabbar dalam kitabnya menegaskan :
مَنْ تَرَكَ
وَاجِبًا مِنْ وَاجِبَاتِ الْحَجِّ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَبْحُ شَاةٍ، فَإِنْ عَجَزَ فَصَوْمُ
ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ قَبْلَ النَّحْرِ وَسَبْعَةٌ فِى بَلَدِهِ
Barang
siapa yang tidak melaksanakan satu saja dari kewajiban-kewajiban haji, maka
wajib baginya membayar dam yakni menyembelih seekor kambing, Jika ia tidak
mampu melakukannya, maka ia wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari sebelum hari
nahar (hari yang kesepuluh bulan Dzulhijjah) dan 7 hari di negerinya. (Kitab
Al-Mabadiul Fiqhiyah, Juz IV, halaman 41)
Syaikh
Sayid Ahmad Syathiri dalam kitabnya menegaskan bahwa rukun-rukun dan
wajib-wajib haji adalah sebagai berikut :
a.
Rukun haji ada 6 macam, yaitu :
1.
Ihram
2.
Wuquf di Arafah
3.
Thawaf Ifadhah
4.
Sa'i
5.
Tahallul
6.
Tertib mu'zhamil arkan, yakni tertib pada kebanyakan rukun haji
b.
Wajib haji ada 6 macam pula,yaitu :
1.
Ihram dari miqat
2.
Melempar jumrah yang tiga (ula, wustha dan aqabah)
3.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
4.
Mabit (bermalam) di Mina pada hari tasyriq
5.
Thawaf Wada'
6.
Menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan karena ihram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar