Senin, 18 November 2019

Memperkerjakan Orang Untuk Menggarap Ladang


عَنْ رَافِعٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِيْنَةِ حَقْلاً ، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِى أَرْضَهُ ، فَيَقُوْلُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِى وَهَذِهِ لَكَ ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ ، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Rafi' ra berkata: : Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata, kepada penggarapnya : Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa. Maka kemudian Nabi saw melarang praktek ini. (Bukhari no. 2332)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar