عَنْ رَافِعٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ
الْمَدِيْنَةِ حَقْلاً ، وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِى أَرْضَهُ ، فَيَقُوْلُ هَذِهِ
الْقِطْعَةُ لِى وَهَذِهِ لَكَ ، فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ
، فَنَهَاهُمُ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Rafi' ra
berkata: : Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan
diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata,
kepada penggarapnya : Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak
menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa. Maka kemudian Nabi saw
melarang praktek ini. (Bukhari no. 2332)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar