عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ
الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ ، وَيُشْرَبُ لَبَنُ الدَّرِّ إِذَا كَانَ
مَرْهُوْنًا
Dari Abu Hurairah ra
dari Nabi saw bersabda : Sesuatu (hewan) yang digadaikan boleh dikendarai untuk
dimanfaatkan, begitu juga susu hewan boleh diminum bila digadaikan. (H. R. Bukhari no.2511)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar