Syaikh
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya menjelaskan :
(
وَيُبَاحَانِ ) أَيْ النَّظَرُ وَالْمَسُّ ( لِفَصْدٍ وَحِجَامَةٍ وَعِلَاجٍ )
لِلْحَاجَةِ لَكِنْ بِحَضْرَةِ مَانِعِ خَلْوَةٍ كَمَحْرَمٍ ، أَوْ زَوْجٍ أَوْ
امْرَأَةٍ ثِقَةٍ لِحِلِّ خَلْوَةِ رَجُلٍ بِامْرَأَتَيْنِ ثِقَتَيْنِ
يَحْتَشِمُهُمَا
Bahwa diperbolehkan laki-laki dan perempuan melihat dan memegang
jika hal itu untuk proses mengeluarkan darah, bekam dan pengobatan karena
dikategorikan kebutuhan, akan tetapi dengan syarat menghadirkan pencegah
terjadinya khalwat seperti mahram, suami, dan perempuan
yang terpercaya untuk mengindentifikasi hal-hal yang diharamkan antara dokter
dan pasien. (Kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj , Juz XXIX, halaman 262)
Syaikh
Ibrahim Al-Bajuri dalam kitabnya menjelaskan :
فيجوز نظر الطبيب من الاجنبية الى المواضع التي يحتاج اليها في المداوة حتى
مداوة الفرج ويكون ذلك بحضور محرم اوزوج اوسيد وأن لاتكون هناك امرأة تعاجلها
Hukumnya boleh, melihatnya dokter ke perempuan
bukan mahram pada anggota badan yang dibutuhkan untuk pengobatan, bahkan di
area farji. Namun demikian itu (harus) disertai kehadiran mahram, suami, atau
sayid, (dengan catatan) jika tidak dijumpai adanya perempuan yang bisa
mengobatinya. (Kitab Hasyiyah
Al-Bajuri, Juz II, halaman 99)
Ulama-ulama
Al-Azhar berfatwa :
السؤال : هل يجوز أن يتولى علاج المرأة وتوليدها رجل أجنبى؟
الجواب : من القواعد الفقهية أن الضرورات تبيح المحظورات ، ومعلوم أن
المرأة لا يجوز لها أن تكشف عن شىء من جسمها لرجل أجنبى-فيما عدا الوجه والكفين
على تفصيل فى ذلك - وبالتالى لا يجوز اللمس بدون حائل ، أما عند الضرورة المصورة
بعدم وجود زوج أو محرم أو امرأة مسلمة تقوم بذلك فلا مانع من النظر واللمس ، مع
مراعاة القاعدة الفقهية الأخرى وهى : أن الضرورة تقدر بقدرها
Pertanyaan : Apakah seorang lelaki ajnabi (bukan Mahram) boleh
melakukan pengobatan terhadap perempuan dan proses melahirkan (persalinan)?
Jawaban :Dari sebagian kaidah-kaidah fikih yaitu kaidah bahwa
darurat bisa memperbolehkan pekara-perkara yang dilarang. Telah diketahui bahwa
seorang perempuan tidak boleh baginya membuka bagian dari tubuhnya dari
lelaki ajnabi kecuali wajah dan kedua telapak tangan dengan perincian
pada hukum tersebut. Selain itu juga tidak boleh bagi lelaki ajnabi menyentuh
tanpa adanya penghalang. Adapun ketika dalam keadaan darurat yang digambarkan
dengan tidak adanya suami atau laki-laki mahram atau wanita muslimah yang
melakukannya (dalam artian pengobatan), maka tidak ada penghalang untuk melihat
dan menyentuh dengan menjaga kaidah bahwa darurat itu dikira-kirakan sesuai
kadarnya. (Kitab Fatawa Al-Azhar, Juz X, halaman 57)
Kementerian Waqaf dan Urusan KeIslaman Kuwait menegaskan :
ذهب جمهور الفقهاء إلى أنّه يجوز عند الحاجة الملجئة كشف العورة من
الرّجل أو المرأة ، لأيّ من جنسهما أو من الجنس الآخر ، وقالوا : .... ويجوز
للطّبيب المسلم إن لم توجد طبيبة أن يداوي المريضة الأجنبيّة المسلمة ، وينظر منها
ويلمس ما تلجئ الحاجة إلى نظره أو لمسه ، فإن لم توجد طبيبة ولا طبيب مسلم جاز
للطّبيب الذّمّيّ ذلك
Jumhur fuqaha’ berpendapat bahwasannya boleh bagi dokter
ketika adanya hajat yang mendesak untuk membuka aurat pasien baik laki-laki
maupun perempuan, baik yang berjenis kelamin sama dengannya atau berjenis
kelamin berbeda. Para fuqaha’ selanjutnya
berpendapat: ..... boleh bagi seorang dokter muslim jika tidak ditemukan dokter
perempuan untuk mengobati pasien wanita ajnabiyah yang muslim, serta melihatnya
dan menyentuhnya sekedar hajat kebutuhan yang mendesak, dengan catatan jika
tidak ditemukan adanya dokter perempuan. Dan dalam kondisi ketiadaan dokter
muslim, boleh periksa ke dokter dzimmy. (Kitab
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz XXXII, halaman 49)
Jadi
dapat disimpulkan bahwa berobat ke lawan jenis itu boleh bila memenuhi syarat
sebagai berikut :
1.
Kondisi terpaksa, yaitu tidak ada dokter yang satu jenis kelamin dengannya
2.
Pemeriksaan dilakukan dengan menghadirkan mahram baik suami/istri, atau orang
lain yang dapat dipercaya.
3.
Anggota tubuh terutama aurat yang boleh dibuka
dan dipegang adalah sekadar hajat kebutuhan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan
4.
Diupayakan terlebih dulu dokternya adalah
seorang yang muslim yang bisa dipercaya untuk pasen perempuan, dan dokter
muslimah yang bisa dipercaya untuk pasen kaum laki-laki. Dan bila tetap ia
tidak menjumpai, maka boleh ke kafir dzimmy
5.
Aman dari fitnah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar