Yang dimaksud dengan saudara
tiri adalah bila ada seoarang duda (kita sebut Paijo) mempunyai anak laki-laki
(kita sebut paiman). Paijo ini menikah dengan seorang janda (kita sebut Inem)
yang mempunyai anak perempuan (kita sebut Sariyem), maka antara Paiman dan
Sariyem itulah yang disebut saudara tiri
Saudari tiri
merupakan orang lain (ajnabiyyah) yakni bukan mahram. Artinya saudari tiri baik
dari jalur ayah maupun ibu masing-masing boleh dinikahi karena pertalian
pernikahan dalam hubungan tiri tersebut hanya terbatas pada anak tiri dan orang
tua tiri
Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menjelaskan :
وَعُلِمَ مِمَّا ذُكِرَ أَنَّهَا لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ
وَلَا أُمُّهُ وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ وَلَا أُمُّهُ وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ
الْأَبِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ وَلَا بِنْتُهَا وَلَا
زَوْجَةُ الرَّبِيبِ، لِخُرُوجِهِنَّ عَنْ الْمَذْكُورَاتِ
Dan telah
diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak
diharamkan (menikahi) anak
perempuan dari ayah tiri, (saudari tiri),
tidak haram pula menikahi ibu
dari ayah tiri (nenek tiri), cucu tiri dari
menantu laki-laki, besan tiri dari menantu
laki-laki, ibunya ibu tiri (nenek tiri), anak perempuan
dari ibu tiri (saudari tiri), besan dari menantu perempuan, cucu
tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari
mahram-mahram yang disebut dalam Al-Quran. (Kitab Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz X, halaman 241).
Dengan demikian, menurut
hukum fiqih, pernikahan antara sesama saudara tiri diperbolehkan. Keduanya
tidak termasuk mahram, baik sebab nasab, susuan atau pernikahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar