عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْمَرَ
أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهْوَ أَحَقُّ. قَالَ عُرْوَةُ قَضَى بِهِ عُمَرُ رَضِىَ
اللهُ عَنْهُ فِى خِلاَفَتِهِ
Dari Aisyah raha
dari Nabi saw bersabda : Siapa yang memanfaatkan tanah yang tidak ada
pemiliknya (tanah tak bertuan), maka orang itu yang paling berhak atasnya.
Urwah berkata : Umar ra menerapkannya dalam kekhilafahannya. (H. R. Bukhari no.2335)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar