عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ
وَخَالَتِهَا
Dari Abu Hurairah
ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan
bibinya baik dari jalur ibu atau ayah. (H. R. Bukhari no.5109)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar