Jumat, 20 Desember 2019

Wanita Tidak Boleh Dimadu Dengan Bibinya


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda : Seorang wanita tidak boleh dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau ayah. (H. R. Bukhari no.5109)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar