Mahram adalah orang yang
tidaak halal (haram) dinikahi, secara umum (garis bersarnya) dijelaskan dalam
Al-Qur'an :
وَلاَ تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيْلاً
Dan janganlah kamu kawini
wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah
lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan
seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Q.S. 4 An Nisaa' 22)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُوْرِكُم مِّنَ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari
istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu
(dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (Q.S.
4 An Nisaa' 23)
Jadi secara umum yang
termasuk mahram adalah :
A. Tujuh orang dari pihak
keturunan
1. Ibu dan ibunya (nenek),
ibu dari bapak, dan seterusnya sampai ke atas.
2. Anak dan cucu perempuan,
dan seterusnya ke bawah
3. Saudara perempuan seibu
sebapak, sebapak atau seibu saja
4. Saudara perempuan dari
bapak
5. Saudara perempuan dari ibu
6. Anak perempuan dari
saudara laki-laki dan seterusnya
7. Anak perempuan dari
saudara perempuan dan seterusnya
B. Dua Orang dari sebab
menyusu
1. Ibu (wanita) yang menyusui
2. Saudara perempuan
sepersusuan
C. Lima orang dari sebab
pernikahan
1. Ibu istri (mertua)
2. Anak tiri, apabila sudah
bercampur dengan ibunya
3. Istri anak (menantu)
4. Istri bapak (ibu tiri)
5. Haram menikahi dua orang
dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan
mahram, seperti dua perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan
dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya (bibi), atau anak perempuan
saudaranya (keponakan), dan seterussnya menurut pertalian mahram di atas.
BACA JUGA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar