Sabtu, 04 Januari 2020

Hukum Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil



Seorang wanita yang hamil karena ditinggal suaminya baik dicerai atau meininggal dunia, maka wanita tersebut tidak boleh dinikahi kerena harus menjalani masa iddah sampai bayinya lahir.

وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Q.S. 65 Ath Thalaaq 4)

Sedangkan seorang wanita yang telah berbuat zina dan hamil dari perbutannya tersebut, kemudian ia menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, maka mayorits fuqoha berpendapat boleh dan sah pernikahan mereka.

Syaikh Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami dalam kitabnya menegaskan :

لَوْ نَكَحَ حَامِلًا مِنْ زِنًا صَحَّ نِكَاحُهُ قَطْعًا وَجَازَ لَهُ الْوَطْءُ قَبْلَ الْوَضْعِ عَلَى الْأَصَحِّ
Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan." (Kitab Tuhfah Al-Habib 'Ala Syarh Al-Khathib atau lebih masyhur dengan sebutan Hasyiyah Al-Bujairami 'Alal Khathib, Juz XI, halaman 228)

Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Ba’lawi dalam kitabnya menegaskan :

يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة
Boleh menikahi wanita hamil dari zina, baik oleh laki-laki  yang berzina dengannya atau orang lain, dan boleh menyetubuhi waktu itu  dengan hukum makruh. (KItab Bughyatul -Mustarsyidin, halaman 418)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ
Dari Ibnu Umar,dari Nabi saw bersabda : Perkara yang haram tidak bisa menjadikan haram perkara yang halal. (H. R. Ibnu Majah no. 2093 dan Baihaqi no. 14339)

Apabila sebelum berzina, wanita tersebut boleh dinikahi, maka setelah berzina juga tetap boleh, karena suatu keharaman (zina) tidak dapat menjadikan sesuatu yag halal (nikah) menjadi haram. 

Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa menikahi wanita yang sedang hamil hukumnya boleh dan sah. Tapi, meski menikahi wanita yang hamil dari hasil perzinaan hukumnya sah, namun hukumnya makruh jika dinikahi sebelum wanita tersebut melahirkan.

Shaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitabnya menegaskan :

أمَّ  وَطْءُ الزِّنَا فَإِنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ  بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءُهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ
(Menurut madzhab Syafi'i) : Adapun wathi zina  (hubungan seksual di luar nikah), maka sama sekali tidak ada iddah  padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari zina dan menyetubuhinya  sedangakan di dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. (Kitab Al-Fiqhu 'Alal Madzahibil Arba'ah, Juz IV, halaman 245)

Madzhab Hanafi dan Syafi'i sepakat dibolehkannya yang menikahi wanita hamil dari perbutan zina itu orang lain (bukan yang menghamilinya). Sedangkan madzhab Maliki dan Hanbali tidak memperbolehkannya, kecuali yang menikahi itu hanya orang yang menghamilinya


BACA JUGA :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar