عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Dari Utsman bin Affan bahwasannya Rasulullah saw bersabda : Orang
yang berihram tidak diperbolehkan untuk menikah dan dinikahkan dan meminang.
(H. R. Muslim no. 3514)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar