Minggu, 01 Maret 2020

Boleh Memakan Binatang Buruan Saat Ihram


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلاَلٌ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ مَا لَمْ تَصِيْدُوْهُ أَوْ يُصَدْ لَكُمْ
Dari Jabir bin Abdullah dari Nabi saw bersabda : Binatang buruan darat halal bagi kamu sewaktu kamu sedang ihram, asal tidak kamu yang berburunya atau diburu karena untukmu. (H. R. Tirmidzi no. 856, Baihaqi no. 10208 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar