Menikahi ibu tiri (istri ayah) yang sudah diceraikan hukumnya
haram, meskipun ayahnya belum pernah menggauli ibu tiri itu, beda hukumnya
dengan menikahi ayah tiri.
Anak tiri perempuan (anaknya istri), hukumnya masih belum dikatakan mahram sebelum orang yang bersangkutan menggauli ibunya.
Jika sang ayah tiri belum pernah menggauli (jimak) dengan ibunya, tentunya dengan catatan ibunya sudah diceraikan ayah tirinya, maksudnya ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang ibu
Kedua, dilarang
jika sang ayah tiri sudah pernah menggauli (jimak) dengan ibunya, walaupun ibunya sudah diceraikan
Dalam Al-Qur'an disebutkan :
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُوْرِكُمْ
مِّنَ نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُوْنُوْا
دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
(dan
diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak (perempuan) istrimu yang dalam
pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum
campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu
mengawininya. (Q.S. 4 An Nisaa' 23)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar