Minggu, 20 September 2020

Hukum Sajadah Dari Kulit Buaya


Buaya itu termasuk binatang yang haram dimakan. Oleh karena itu kulitnya pun najis, tidak boleh dipakai untuk shalat kecuali bila sudah disamak.

 Cara menyamak kulit adalah membersihkan dan membuang sisa-sisa kulit yang bisa membusuk, apakah membuangnya dengan alat seperti pisau atau dengan merendam dan merebus seperti orang merebus kulit untuk bahan sepatu tas, dompet, ikat pinggang dan lainnya. Sesudah dibersihkan lalu dikeringkan, walau dibuat mangkok air pun tidak akan busuk.

 Sajadah yang terbuat dari kulit buaya yang sudah disamak berarti tidak najis lagi. Dengan demikian, berarti suci dan sah shalatnya orang yang memakai sajadah tersebut.

Dalam hadits disebutkan :

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ اْلإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Dari Abdullan bin Abbas ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda : Apabila kulit telah disamak, maka sungguh menjadi sucilah dia. (H. R. Muslim no. 838, Abu Daud no.4125)

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah saw bersabda : Kulit apa saja yang telah disamak, maka sungguh menjadi sucilah dia (H. R.Tirmidzi no. 1832, Nasa'i no. 4252 dan lainnya).

أَنَّ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرِجَالٍ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّوْنَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا. قَالُوْا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ

Bahwasanya Maimunah istri Nabi saw  berkata : Beberapa pria Quraisy yang sedang menarik (bangkai) kambing sebesar keledai melintas di hadapan Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda kepada mereka : Sekiranya kalian memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata : Sesungguhnya kambing ini adalah bangkai. Rasulullah saw bersabda : Kulitnya dapat disucikan dengan air dan qarazh (sejenis tumbuhan, seperti kulit delima dll). (H. R. Ahmad no. 27590, Abu Daud no. 4128 dan lainnya)

 Imam Syafi'i dalam kitabnya menegaskan :

فَأَمَّا جِلْدُ كُلِّ ذَكِّى يُؤْكًلُ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَشْرَبَ وَيَتَوَضَّأَ فِيْهِ إِنْ لَمْ يُدْبَغْ لِاَنَّ طَهَارَةَ الذَّكَاةِ وَقَعَتْ عَلَيْهِ فَإِذَا طَهُرَ الْاِهَابُ صَلَّى فِيْهِ وَصَلَّى عَلَيْهِ وَجُلُوْدُ ذَوَاتِ الْاَرْوَاحِ السِّبَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ سَوَاءٌ ذَكِّيُهُ وَمَيِّتُهُ لِاَنَّ، الذَّكَاةَ لَا تُحِلُّهَا فَإِذَا دُبِغَتْ كُلُّهَا طَهُرَتْ لِاَنَّهَا فِي مَعَانِي جُلُوْدِ الْمَيْتَةِ إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ فَإِنَّهُمَا لَا يَطْهُرَانِ بِحَالٍ أَبَدًا

Setiap kulit sembelihan yang halal dimakan dagingnya, tidak mengapa (boleh) seseorang minum dan berwudhu pada bejana yang terbuat dari kulit binatang tersebut sekalipun tidak disamak terlebih dahulu karena kesucian sembelihan itu telah terdapat padanya. Jika kulit itu suci, maka seseorang boleh membawanya dalam shalat dan boleh pula menggunakannya sebagai hamparan (sajadah) ketika shalat. Adapun kulit-kulit binatang buas dan lainnya, yaitu binatang yang tidak halal dimakan dagingnya, sama saja apakah matinya disembelih atau tidak disembelih, karekena sembelihannya itu tidak dapat menghalalkannya. Bila telah disamak seluruhnya, menjadi sucilah dia karena termasuk dalam pengertian kulit bangkai, kecuali kulit anjing dan babi. Kedua kulit tersebut (walau disamak) sama sekali tidak dapat menjadi suci sampai kapanpun. (Kitab Al-Umm, Juz I, halaman 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar