عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
أَبِى أَوْفَى قَالَ َقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِى نَفْسِ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ تُؤَدِّى الْمَرْأَةُ حَقَّ
رَبِّهَا حَتَّى تُؤَدِّىَ حَقَّ زَوْجِهَا وَلَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِىَ
عَلَى قَتَبٍ لَمْ تَمْنَعْهُ
Dari Abdullah bin Aufa
berkata, Rasulullah saw bersabda : Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada dalam
kekuasan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Tuhannya sebelum ia
menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang
berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak. (H. R. Ibnu Majah no. 1926, Ibnu Hibban
no. 4171 dan lainnya)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus