عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ
اللهَ تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ
تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ
أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
Dari Abi
Tsa’labah Al-Khusyani Jurtsum bin Nasyir ra, dari Rasulullah saw dia berkata :
Sesungguhnya Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah
kalian mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah kalian
melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka janganlah kalian
melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih sayang buat kalian dan bukan
karena lupa jangan kalian mencari-cari tentangnya. (H. R. Daruquthni no.
4445 dan lainnya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar