أَنَّ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرِجَالٍ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّوْنَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ
فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا. قَالُوْا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ
وَالْقَرَظُ
Bahwasanya Maimunah istri Nabi saw
berkata : Beberapa pria Quraisy yang sedang menarik (bangkai) kambing
sebesar keledai melintas di hadapan Rasulullah saw, lalu
Rasulullah saw bersabda kepada mereka : Sekiranya kalian memanfaatkan
kulitnya? Mereka berkata : Sesungguhnya kambing ini adalah bangkai. Rasulullah
saw bersabda : Kulitnya dapat disucikan dengan air dan qarazh
(sejenis tumbuhan, seperti kulit delima dll). (H. R. Ahmad no. 27590,
Abu Daud no. 4128 dan lainnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar