Jumat, 16 Oktober 2020

Kulit Bangkai Dapat Disucikan dengan Disamak

 


أَنَّ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرِجَالٍ مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّوْنَ شَاةً لَهُمْ مِثْلَ الْحِمَارِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا. قَالُوْا إِنَّهَا مَيْتَةٌ. قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ

Bahwasanya Maimunah istri Nabi saw  berkata : Beberapa pria Quraisy yang sedang menarik (bangkai) kambing sebesar keledai melintas di hadapan Rasulullah saw, lalu Rasulullah saw bersabda kepada mereka : Sekiranya kalian memanfaatkan kulitnya? Mereka berkata : Sesungguhnya kambing ini adalah bangkai. Rasulullah saw bersabda : Kulitnya dapat disucikan dengan air dan qarazh (sejenis tumbuhan, seperti kulit delima dll). (H. R. Ahmad no. 27590, Abu Daud no. 4128 dan lainnya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar