Jumat, 16 Oktober 2020

Talak atau Cerai lewat SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email


Talak atau cerai identik dengan ucapan, baik ucapan sharih (tegas/jelas) maupun ucapan kinayah (sindiran/kiasan/simbolik).

Ungkapan talak atau cerai selama menggunakan kalimat yang sharih (tegas/jelas), maka jatuh talak tersebut. Ada pun jika dengan bahasa kinayah (sindiran/kiasan/simbolik)., mesti dibarengi oleh niat talak.

Sayid Sabiq dalam kitabnya menjelaskan :

وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في القرآن الكريم

Imam Syafi’i ra berkata : Lafazh talak yang sharih (tegas/jelas) ada tiga, yaitu : Thalaq (cerai), Firaaq (perpisahan), dan Siraah (bubar). Semua ini disebutkan dalam Al-Quran Al- Karim. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz II, halaman 253).

Ucapan sharih (jelas) seperti engkau tertalak, atau saya cerai kamu. Adapun ucapan kinayah (sindiran) seperti pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini.

Lalu bagaimana kalau talak atau cerai itu melalui tulisan, seperti lewat SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email atau semacamnya.

Imam Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah (sindiran). Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh. Sebagian ulama Mazhab Hambali berpendapat, apabila talak melalui tulisan itu merupakan talak sharih yang tetap sah meskipun tanpa niat.

Imam Mawardi dalam kitabnya menjelaskan :

قَالَ الشَّافِعِيُّ : وَلَوْ كَتَبَ بِطَلَاقِهَا فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ كَمَا لَا يَكُونُ مَا خَالَفَهُ الصَّرِيحُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ

Imam Syafi'i berkata : Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika diniatinya (Kitab Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Asy-Syafi‘i, Juz X, halaman 167)

Jadi kalau seorang suami menulis kepada istrinya di SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email atau semacamnya : Saya talak/cerai kamu, maka belum jatuh talaknya bila tidak disertai niat mentalak/menceraikannya, kecuali menurut sebagian madzhab Hambali talaknya tetap jatuh meskipun tidak disertai niat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar