Ungkapan talak atau cerai selama menggunakan kalimat yang
sharih (tegas/jelas), maka jatuh talak tersebut.
Sayid Sabiq dalam kitabnya menjelaskan :
وقال الشافعي رضي الله
عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق، والفراق، والسراح، وهي المذكورة في
القرآن الكريم
Imam Syafi’i ra berkata : Lafazh talak
yang sharih (tegas/jelas) ada tiga,
yaitu : Thalaq (cerai), Firaaq (perpisahan), dan Siraah (bubar). Semua ini
disebutkan dalam Al-Quran Al- Karim. (Kitab Fiqhus Sunnah, Juz II, halaman 253).
Ucapan sharih (jelas) seperti engkau tertalak, atau saya cerai
kamu.
Adapun ucapan kinayah (sindiran) seperti pulanglah kamu ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini.
Lalu bagaimana kalau talak atau cerai itu
melalui tulisan, seperti lewat SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email atau
semacamnya.
Imam Syafi‘i, Imam Malik, dan Imam Abu
Hanifah menetapkan bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah
(sindiran). Dalam arti, talak melalui tulisan hanya dihukumi jatuh manakala
disertai niat. Sebaliknya, bila tidak disertai niat, talaknya tidak jatuh. Sebagian ulama Mazhab
Hambali berpendapat, apabila talak melalui tulisan itu merupakan talak sharih
yang tetap sah meskipun tanpa niat.
Imam Mawardi dalam kitabnya menjelaskan :
قَالَ الشَّافِعِيُّ :
وَلَوْ كَتَبَ بِطَلَاقِهَا فَلَا يَكُونُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ
كَمَا لَا يَكُونُ مَا خَالَفَهُ الصَّرِيحُ طَلَاقًا إِلَّا بِأَنْ يَنْوِيَهُ
Imam Syafi'i berkata :
Andai seorang suami menuliskan talak untuk istrinya, maka tulisan itu tidak
menjadi talak kecuali jika diniatinya sebagai talak. Demikian halnya setiap hal
yang berbeda dengan ungkapan sharih (jelas) tidak menjadi talak kecuali jika
diniatinya (Kitab Al-Hawi Al-Kabir fi Fiqh Asy-Syafi‘i, Juz X,
halaman 167)
Jadi kalau seorang suami menulis kepada istrinya di SMS, Whatsapp, Facebook, Twitter, Email atau
semacamnya : Saya talak/cerai kamu, maka belum jatuh talaknya
bila tidak disertai niat mentalak/menceraikannya, kecuali menurut sebagian
madzhab Hambali talaknya tetap jatuh meskipun tidak disertai niat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar