Mengenai anak
angkat disebutkan dalam Al-Qur'an :
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ
dan Dia tidak menjadikan
anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). (Q.S. 33 Al Ahzab 4)
اُدْعُوُهُمْ لِآبَائِهِمْ
Panggillah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; (Q.S. 33 Al Ahzab 5)
عَنْ سَعْدٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنِ ادَّعَى إِلَى
غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ
حَرَامٌ
Dari Sa'di ra ia berkata, aku mendengar Nabi saw bersabda : Barang siapa
yang mengaku nasab selain pada ayah kandungnya sendiri, padahal ia mengetahui
bahwa ia bukan ayahnya, maka baginya haram masuk surga. (H. R. Bukhari no. 6766, Muslim no. 229)
Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung (biologis) mereka.
Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengannya
Mahram itu ada dua , yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Sedangkan Mahram Muaqqat atau mahram sementara, yaitu perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena sebab tertentu. Bila sebabnya hilang, maka hilang pula keharamannya, mereka adalah :
Lalu bagaimana hukum menikahi anak angkatnya sendiri, hal ini bisa dilihat dari dua hal, yaitu :
Pertama : Bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya, maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya (anak perempuan dari saudaranya) sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram.
Kedua : Bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk menikah.
Berikut video yang berkaitan dengan judul :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar