عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ بَيْنَمَا
هُوَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ رَجُلٌ فَقَالَ عُمَرُ لِمَ
تَحْتَبِسُوْنَ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ الرَّجُلُ مَا هُوَ إِلاَّ سَمِعْتُ النِّدَاءَ
تَوَضَّأْتُ . فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا رَاحَ
أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ
Dari Abu Hurairah
bahwa Umar ra ketika berdiri memberikah khuthbah pada hari Jum'at, tiba-tiba
ada seorang laki-laki masuk (Masjid). Umar lalu bertanya, Kenapa anda terlambat
shalat? Laki-laki itu menjawab : Aku tidak tahu hingga aku mendengar adzan,
maka aku pun hanya berwudlu. Maka Umar berkata : Bukankah kamu sudah mendengar
bahwa Nabi bersabda : Jika salah seorang dari kalian berangkat shalat jum'at
hendaklah mandi. (H. R. Bukhari no. 882)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar