عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ امْرِئٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ،
أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ تُؤْتَى مَشْرُبَتُهُ فَتُكْسَرَ خِزَانَتُهُ ،
فَيُنْتَقَلَ طَعَامُهُ فَإِنَّمَا تَخْزُنُ لَهُمْ ضُرُوعُ مَوَاشِيْهِمْ
أَطْعِمَاتِهِمْ ، فَلاَ يَحْلُبَنَّ أَحَدٌ مَاشِيَةَ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Dari Abdullah bin Umar rahm bahwa Rasulullah saw bersabda : Janganlah
seseorang memeras susu ternak orang lain tanpa seizinnya. Apakah seorang dari
kalian suka bila rumahnya didatangi lalu dirusak pintunya kemudian simpanan
makanannya diambil. Karena sesungguhnya puting susu ternak mereka adalah
makanan simpanan mereka, maka janganlah seseorang memeras susu ternak orang
lain kecuali dengan izinnya. (H. R. Bukhari no. 2435)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar